Akibat Membeli Brondolan Sawit,Seorang Pria Di Kecamatan Ranto Baek Di Duga Dianiaya Oleh Seorang Oknum Polisi

Blog146 Dilihat

RANTO BAEK Mandailing Natal Metrozone.net Online)

Seorang pria pengusaha Sawit asal kecamatan Ranto Baek diduga dianiaya Seorang oknum Polisi dan dua orang anaknya. Selasa (21/01).

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka dan babak belur di sekujur tubuhnya, terutama sekitaran kepala dan matanya serta kakinya.

Istri korban (NS) saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa kejadian ini bermula pada saat anggota korban membeli brondolan sawit dari seorang petani. Selang beberapa waktu anak pelaku datang dengan marah-marah dan mengatakan bahwa korban telah membeli brondolan sawit mereka.

Menanggapi hal itu si korban mengatakan bahwa dirinya dan istrinya tidak ada membeli brondolan sawit dari si pelaku dan mungkin yang membeli brondolan sawit tersebut merupakan anak buahnya karena ketika korban dan istri sampai di gudang mereka sudah menemukan brondolan tersebut.

Selang beberapa waktu anak si pelaku dan korban terjadi percekcokan yang menyebabkan si anak pelaku melarikan mobil Pic Up L 300 milik dari suaminya.

Selanjutnya korban korban menyuruh dua orang anak buahnya untuk menjemput mobil tersebut, tidak berselang lama anggota itu pun kembali dengan tangan kosong.

Pada saat itu suami dari Nur Santi langsung mendatangi rumah oknum polisi tersebut untuk meminta kembali mobilnya namun tersangka mengatakan kita berdamai aja dan kamu harus bayar uang tebusan senilai 30 juta rupiah.

Karena suami dari Nur Santi tidak mau membuat keributan dia langsung pulang dan mengambil uang senilai 10 juta rupiah dan mengantarkannya pada tersangka oknum polisi tersebut.

Akan tetapi sungguh naas nasib suami dari Nur Santi, Ia di ikat oleh oknum polisi bersama kedua anaknya dan memukul dengan benda tumpul hingga luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Natal akan tetapi karena kondisi si korban yang sudah termasuk parah pihak Rumah Sakit menyuruh istri korban membawa korban ke Rumah Sakit di Kota Panyabungan.

Di sisi lain Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut. Pelaku sudah ditahan di Propam Polri Madina dan sudah dimintai keterangan dari si pelaku.

Menurut pengakuan si pelaku bahwa dia melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan kesal melihat si korban yang telah membeli brondolan yang diduga telah dicuri oleh orang lain. Ujarnya.

Selanjutnya istri korban berharap Propam Madina bisa bersifat profesional dalam menangani kasus ini sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang semestinya sesuai dengan hal yang sudah dilakukanya, sehingga hal tersebut bisa menjadi pelajaran dan contoh bagi polisi-polisi di Indonesia untuk bisa menjaga tingkah lakunya sesuai kode etiknya.

(Peliput:Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *