Abu Laot tunjuk Teuku Raja Indra Penasehat LSM TRINUSA Barat Selatan dan Kritik Qanun LP2B

Daerah512 Dilihat

Nagan Raya (Aceh), Metrozone.net – Ketua Korwil LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Yusri Mahendra alias Abu Laot menunjuk Teuku Raja Indra sebagai Ketua Dewan Penasehat LSM TRINUSA Barat Selatan Aceh.

Penunjukan Teuku Raja Indra panggilan akrab Teuku Candra Kirana sebagai Ketua Dewan Penasehat LSM TRINUSA Barat Selatan sesuai dengan hasil kesepakatan dengan seluruh jajaran lembaga Trinusa yang ada di 10 Kabupaten/Kota yang tersebar di Barsela.

Hal ini disampaikan Abu Laot yang menghubungi media Metrozone.net Minggu (22/10-2023) melalui telepon seluler yang saat ini sedang berada diluar daerah dalam acara khusus

“Benar kami dari jajaran LSM TRINUSA Barat Selatan telah sepakat menunjuk Teuku Raja Indra sebagai penasehat lembaga Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) setelah mempertimbangkan beliau itu (Teuku Raja Indra) dinilai mampu dan punya pengalaman khusus sebagai dewan penasehat.

Lebih lanjut Abu Laot mengatakan bahwa penunjukan Teuku Raja Indra sudah melalui koordinasi dan pun sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Trinusa H.Boksu, kata Abu Laot.

Disebutkan Abu Laot lembaga Trinusa perlu orang pemberani dan juga harus cakap dalam berbagai hal untuk membesarkan lembaga dan juga kreatif dan inovatif di lembaga sesuai dengan visi dan misi LSM Trinusa untuk membela masyarakat yang terzolimi dan tertindas oleh penguasa dan pengaruh dari oknum-oknum pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Kami berharap dengan ditunjuk Teuku Raja Indra sebagai Ketua Dewan Penasehat LSM TRINUSA kedepannya lembaga Trinusa dibawah arahan saya Abu Laot semakin dicintai oleh masyarakat, tandasnya

Saya Sebagai Korwil Trinusa mengucapkan selamat kepada Teuku Raja Indra yang telah ditetapkan dan ditunjuk sebagai ketua dewan penasehat lembaga semoga Trinusa di Barat Selatan umumnya dan Nagan Raya khususnya semakin solid, tentunya bekerja sesuai AD/ART yang telah tertuang di lembaga Trinusa, ulas Abu Laot

Sementara itu terkait Hebohnya Qanun LP2B di kalangan masyarakat Nagan Raya yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang saat ini belum disahkan oleh Pihak DPRK Nagan Raya ditanggapi serius oleh Ketua Korwil LSM Trinusa Barat Selatan Abu Laot

Menurut Abu Laot bahwa Qanun LP2B ini bila disahkan oleh pihak DPRK Nagan Raya akan membuat masyarakat khususnya petani di Nagan Raya bertambah sengsara sebab nantinya bila Qanun LP2B ini disahkan maka lahan tersebut tidak bisa dialih fungsikan lagi, terang Abu Laot

Untuk itu kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mengkaji kembali Qanun LP2B ini dan diminta kepada pihak DPRK Nagan Raya untuk tidak meng sahkan Qanun ini karena akan merugikan masyarakat khususnya petani Nagan Raya, pungkas Ketua Korwil LSM Trinusa Barat Selatan Abu Laot

Penulis : Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *