Abu Laot Minta KPK sampaikan Hasil Pemeriksaan terhadap pejabat dan anak Mantan Bupati Nagan Raya di Kasus dugaan Suap Izin PLTU 3-4

Hukum/Kriminal129 Dilihat

NAGAN RAYA (Metrozone.net) – Ketua Korwil Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia ( LSM Trinusa) Barat Selatan Aceh Yusri Mahendra alias Abu Laot meminta kejelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemeriksaan terhadap para pejabat dan dua anak mantan Bupati Nagan Raya Jamin Idham yakni Jamaluddin dan Bakri atas dugaan suap terkait perizinan PLTU 3-4 pada tahun 2021 digedung BPKP Aceh.

Disebutkan Abu Laot bahwa sampai saat ini Lembaga Anti Rasuah KPK tersebut belum mengumumkan siapa tersangka pada kasus yang sempat heboh pada tahun 2021 lalu tersebut karena melibatkan sejumlah pejabat Nagan Raya dan dua anak mantan Bupati Nagan Raya saat itu, kata Abu Laot kepada media ini Kamis (2/11-2023) di Suka Makmue.

Tentunya kami mempertanyakan kenapa KPK sampai saat ini belum mengumumkan siapa tersangka terkait dengan perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya, ada apa ini?, Kata Ketua Korwil LSM Trinusa Barat Selatan Aceh Abu Laot dengan nada heran.

Abu Laot mendesak KPK untuk segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan suap Izin PLTU 3-4 ini hasil pemeriksaan KPK terhadap lima pejabat di Nagan Raya dan juga menyeret dua anak mantan bupati Nagan Raya Jamin Idham digedung BPK-RI Perwakilan Aceh pada tahun 2021 lalu.

“Kalau memang KPK serius dalam mengusut kasus tersebut, saya yakin pasti ada tersangka nya dan KPK harus berani menetapkan siapapun tersangkanya tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum, tandas Abu Laot

“Tentunya masyarakat di Nagan Raya ini sedang menunggu keputusan dari KPK, konon lagi Kasus ini sempat heboh waktu itu karena ikut menyeret sejumlah pejabat dan anak mantan Bupati Nagan Raya terkait dugaan suap menyuap di PLTU 3-4 Nagan Raya ini, pungkas Abu Laot

Sebagaimana diketahui pada tahun 2021 lalu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anak mantan Bupati Nagan Jamin Idham yakni Jamaluddin dan Bakri sebagai pihak yang diduga menerima suap izin PLTU 3-4.

Jamaluddin merupakan Direktur PT Ujong Neubok Dalan (UND) dan Bakri yang merupakan Direktur PT Artha Jaya Sawit diduga menerima suap senilai 8 Miliar.

Keduanya telah diperiksa oleh KPK digedung BPKP perwakilan Aceh pada bulan Oktober tahun 2021 yang lalu.

Selain itu, KPK juga ikut memeriksa sejumlah pejabat di Nagan Raya terkait perizinan PLTU 3-4 Nagan Raya ini.

Penulis : Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *