Pringsewu, Metrozone.net, –
Sejumlah warga dan masyarakat Kabupaten Pringsewu menyoroti pelaksanaan proyek galian dan pembongkaran kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia periode 2022-2025. Pekerjaan yang dilakukan sebagai bagian dari migrasi jaringan tembaga ke fiber optik ini dinilai minim transparansi dan minim sosialisasi kepada publik. Kamis (18/06/2026)
Menurut warga, dokumen penting seperti berita acara pelepasan aset, volume kabel tembaga yang diangkat, hasil inventarisasi, hingga mekanisme lelang tidak diketahui masyarakat luas. Ketidakterbukaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran, apalagi beberapa warga juga menyoroti adanya pekerjaan galian kabel Telkom yang dilakukan pada malam hari tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kabel tembaga itu aset perusahaan BUMN. Jika dibongkar dan dilelang, prosesnya harus jelas, ada berita acara, dan bisa diakses publik. Selama ini kami tidak pernah melihat dokumen itu diumumkan secara terbuka,” ujar perwakilan warga Pringsewu Peduli Transparansi.
Kekhawatiran warga semakin besar setelah adanya keterangan dari inisial PL, perwakilan PT Telkom Indonesia wilayah Bandar Lampung, kepada awak media. Pulung menerangkan bahwa pembongkaran kabel tembaga dilakukan karena jaringan akan diganti dengan kabel fiber optik, sekaligus untuk mengurangi risiko kehilangan kabel tembaga yang sering terjadi di Pringsewu. Namun warga menilai pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan soal siapa pemenang lelang, berapa nilai aset yang dilepas, dan apakah prosesnya sudah sesuai SOP internal Telkom.
Warga menduga, jika proses pelepasan dan lelang kabel tembaga tidak dilakukan secara terbuka, berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan oleh oknum internal maupun pengawas lapangan. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
“Kami meminta Telkom Indonesia, pihak pengawas, dan instansi terkait segera membuka data hasil galian kabel tembaga di Pringsewu. Masyarakat berhak tahu aset ini dilelang ke siapa, berapa nilainya, dan sesuai prosedur atau tidak. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu publik tanpa kejelasan dan menimbulkan spekulasi,” tegas perwakilan warga.
Warga berharap keterbukaan informasi ini dapat mencegah spekulasi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan tidak ada kerugian negara dalam proses penggantian infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu.
(Tim)











