Warga Pekon Panggung Rejo Utara Minta Audit Dugaan Mark Up Sumur Bor Dana Desa 2021-2025 Nilai Rp 350 Juta

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net –

Warga Pekon Panggung Rejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, BPKP Perwakilan Lampung, dan Aparat Penegak Hukum [APH] untuk segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sumur bor yang dibiayai Dana Desa [DD] tahun anggaran 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data APBDes Pekon Panggung Rejo Utara, total anggaran kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa” selama 5 tahun mencapai Rp350.384.900 :

– TA 2021 : Rp40.343.250
– TA 2022 : Rp39.968.250
– TA 2023 : Rp80.253.000
– TA 2024 : Rp81.216.400
– TA 2025 : Rp40.608.400 dan Rp67.995.600

Dugaan mark up muncul setelah warga melakukan penelusuran lapangan pada 24 Juni 2026 dan membandingkan nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Temuan di Lapangan 24 Juni 2026

1. Dusun I RT III TA 2023
– Jenis Kegiatan: Sumur Bor
– Volume: 1 Unit
– Sumber Dana: Dana Desa Tahun 2023
– Lokasi: Prasasti terpasang di dinding bangunan air, ditandatangani Kepala Pekon Sumardiyah.
– Temuan: Kondisi fisik bangunan dinilai warga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum.

2. Dusun I RT III TA 2025
– Jenis Kegiatan: Pembangunan Sumur Bor Pesawahan
– Volume: 1 Unit
– Total Anggaran: Rp22.665.200
– Sumber Dana: Dana Desa [DD]
– Pelaksana: TPK Panggungrejo Utara
– Lokasi: Jalan Kapten Suratno, area persawahan. Papan informasi kegiatan ditemukan dalam kondisi rusak. Warga mempertanyakan kewajaran anggaran Rp22,6 juta untuk pekerjaan tersebut.

3. Dusun II RT 05 TA 2025
– Jenis Kegiatan: Sumur Bor/Persawahan
– Volume: 1 Unit
– Sumber Dana: Dana Desa Tahun 2025
– Kepala Pekon: Sumardiyah
– Temuan: Prasasti kegiatan tahun 2025 ditemukan tergeletak di tanah, tertutup kain dan lumpur. Kondisi fisik di lapangan dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran puluhan juta rupiah.

4. Dusun II RT IV TA 2024
– Jenis Kegiatan: Sumur Bor
– Volume: 1 Unit
– Anggaran: Rp40.608.200
– Sumber Dana: Dana Desa TA 2024
– Pelaksana: TPK Pekon Panggungrejo Utara
– Lokasi: Gang Tulip, Panggung Rejo. Bangunan tandon air dan fasilitas pendukung dinilai warga tidak sebanding dengan nilai anggaran.

5. Titik Lain di Dusun II RT V TA 2024
– Jenis Kegiatan: Sumur Bor
– Sumber Dana: Dana Desa TA 2024
– Kepala Pekon: Sumardiyah
– Kondisi lapangan menunjukkan bangunan tandon air dengan cat mengelupas dan minim perawatan.

Warga menilai harga satuan pekerjaan sumur bor di beberapa titik tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar pengeboran di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Beberapa prasasti bahkan ditemukan dalam kondisi rusak, tergeletak di tanah, dan tidak terawat.

Klarifikasi TPK
Tim Pelaksana Kegiatan [TPK] Pekon Panggung Rejo Utara, Surahman, menyatakan bahwa pembangunan dan rehabilitasi sumur bor sudah dilaksanakan sesuai peruntukannya. “Kalau sisa sedikit anggaran itu wajar,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kekhawatiran Warga: Transparansi Minim Pasca-Musrenbang
Meski kegiatan disebut sudah melalui Musrenbang desa/kecamatan, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengawasan pekerjaan. RAB, bukti belanja, dan dokumentasi fisik pekerjaan pasca-pelaksanaan juga tidak dipublikasikan secara terbuka.

“Kegiatan sudah berjalan, tapi kami sebagai warga tidak tahu rincian anggarannya kemana saja. Yang terlihat di lapangan tidak sesuai dengan nilai puluhan juta yang tertulis di papan informasi,” ujar salah satu warga saat dokumentasi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 dan 82, serta Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan Dana Desa bersifat terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tuntutan Warga Pekon Panggung Rejo Utara
1. Audit Investigatif Menyeluruh
Mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk mengaudit seluruh kegiatan pembangunan/rehabilitasi sumur bor Dana Desa TA 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
2. Pemeriksaan oleh APH
Meminta Aparat Penegak Hukum untuk menelaah adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara pada proyek tersebut.
3. Pengawasan Langsung di Lapangan
Warga berharap dinas terkait turun ke lapangan untuk mengawasi dan melakukan audit terhadap kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran.
4. Buka RAB dan Realisasi Anggaran ke Publik
Meminta Pemerintah Pekon Panggung Rejo Utara mempublikasikan RAB rinci, bukti belanja, berita acara serah terima, dan foto dokumentasi pekerjaan.
5. Evaluasi Kinerja TPK
Meminta Camat Sukoharjo dan Dinas PMD Kabupaten Pringsewu mengevaluasi kinerja Tim Pelaksana Kegiatan agar pelaksanaan Dana Desa sesuai aturan.

Dukung Program, Tolak Penyalahgunaan Dana Desa
Warga menegaskan mendukung penuh program penyediaan air bersih melalui Dana Desa. Namun mereka menolak keras jika ada dugaan mark up yang merugikan masyarakat desa.

Surat permintaan audit investigatif telah disusun warga dan akan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu, BPKP Perwakilan Lampung, dan APH. Lampiran meliputi dokumentasi foto lapangan 24 Juni 2026, papan informasi kegiatan, dan data APBDes 2021-2025.

Warga berharap aparat pengawas segera turun ke lapangan agar persoalan ini terang benderang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *