Meulaboh (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengaktifkan kembali dua orang Keuchik (Kepala Desa) yang sebelumnya sempat diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah keduanya melunasi seluruh kewajiban ganti rugi atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Kedua Keuchik tersebut berasal dari dua kecamatan berbeda. Satu Keuchik dari Kecamatan Samatiga telah menyetorkan kembali uang sebesar Rp189.472.000, sementara satu Keuchik dari Kecamatan Woyla Timur menyelesaikan temuan sebesar Rp470.872.047. Seluruh dana tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Gampong
Bupati Aceh Barat menyampaikan apresiasi kepada para Keuchik yang telah menunjukkan tanggung jawab dan iktikad baik dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat.
Penyelesaian ini dinilai sangat positif karena dilakukan lebih cepat dari batas akhir yang diberikan, yakni 30 Juni 2026. Berdasarkan proses verifikasi ketat oleh Inspektorat, seluruh penyetoran dipastikan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kebijakan pemberhentian sementara yang kita ambil sebelumnya bersifat pembinaan. Tujuannya agar para Keuchik lebih serius dan fokus dalam mengelola pemerintahan gampong sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati Aceh Barat Tarmizi
Inspektorat Aceh Barat memastikan bahwa proses penyelesaian tersebut telah melalui tahapan verifikasi yang ketat. Hingga saat ini, dari total kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) yang mencapai Rp10 miliar lebih, pemerintah daerah telah berhasil memulihkan keuangan sebesar Rp4,1 miliar.
Pengaktifan kembali ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat keputusan penting, yaitu Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 349 dan 350 Tahun 2026.
Isi dari keputusan tersebut meliputi pemberhentian masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik di kedua gampong tersebut. Secara otomatis, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Plt akan kembali menjalankan fungsi aslinya sebagai Sekretaris Gampong.
Secara yuridis, kebijakan ini berpijak pada Pasal 58 ayat (6) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022 (yang telah diubah dengan Perbup Nomor 63 Tahun 2022). Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan Bupati untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara jika Keuchik yang bersangkutan telah menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Sebagai informasi, pada April 2026, Pemkab Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh Keuchik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar para kepala pemerintahan di tingkat gampong lebih disiplin dan transparan dalam mengelola anggaran desa.
”Kami berharap pengaktifan kembali ini menjadi momentum bagi Keuchik untuk lebih serius dan fokus dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong,” ungkap Bupati Tarmizi, Kamis (7/5-2026)
Meski menyambut baik progres yang ada, Pemkab Aceh Barat tetap memberikan peringatan keras kepada para Keuchik lainnya yang masih tersangkut temuan Inspektorat. Pemerintah daerah meminta agar sisa kerugian segera disetorkan kembali sebelum diambil tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Almanudar













