*Transisi Status UNISLA, 23 Mahasiswa Angkatan 2018 Tunggu Ijazah, Rektor Tegaskan Proses Administrasi Berjalan*

 

KOTA METRO,MetroZone.Net —

Penyesuaian masa transisi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) pada Program Sarjana Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung yang beralih status menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdampak secara administratif terhadap 23 mahasiswa angkatan 2018 yang dinyatakan lulus pada tahun 2023. Dampak tersebut berkaitan dengan proses penerbitan ijazah yang saat ini masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi.

Rektor UNISLA, Dr. Muslim, menjelaskan bahwa pihak rektorat melalui Wakil Rektor I telah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi 23 mahasiswa tersebut. Para lulusan direncanakan akan mengikuti yudisium bersama mahasiswa lainnya pada bulan Maret 2026, sementara proses penerbitan ijazah masih terus diupayakan oleh tim rektorat.

Hal tersebut disampaikan Rektor UNISLA saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/2), didampingi konsultan hukum dan penasihat hukum serta tim dari Law Office Dr. E.R.H, S.H. M.H. & Associates Jakarta. Rektor menegaskan bahwa saat ini fokus utama kampus adalah menyelesaikan seluruh proses administrasi agar ijazah dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rektor, kendala administratif tersebut terjadi akibat masa transisi peralihan akreditasi dan perubahan bentuk kelembagaan. Program Studi PGMI sendiri telah memperoleh akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan Keputusan LAMDIK Nomor 1444/SK/LAMDIK/Ak/S/IX/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang berlaku hingga 13 Agustus 2029. Sementara itu, perubahan bentuk Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 483 Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

“Sebanyak 23 mahasiswa telah dinyatakan lulus dan sudah diberikan SKL. Saat ini kami sedang memproses kelengkapan administrasi sambil menunggu penerbitan ijazah,” ujar Dr. Muslim.

Di tempat yang sama, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum Rektor UNISLA, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C.MT., menyampaikan bahwa saat ini UNISLA memiliki sekitar 330 mahasiswa aktif berdasarkan data bagian BAK. Para mahasiswa tersebut tersebar di Program Studi Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam (HKI), Pendidikan Agama Islam (PAI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA).

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 53 mahasiswa yang mendapatkan kuliah gratis penuh serta 277 mahasiswa lainnya yang menerima beasiswa subsidi dari yayasan. Seluruh kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen yayasan dan kampus dalam mendukung akses pendidikan tinggi.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai status hukum Bambang Iman Santoso yang disebut masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL), Edi Ribut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf (c), kepala daerah dilarang menjadi pengurus yayasan.

“Atas dasar ketentuan tersebut, jabatan Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung telah dialihkan kepada pengurus baru melalui keputusan rapat pembina pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.40 WIB, di hadapan notaris,” jelasnya. Dengan demikian, Wali Kota Metro tidak lagi terlibat dalam struktur maupun pengelolaan yayasan dan UNISLA.

Menanggapi isu dugaan jual beli ijazah, pihak UNISLA menegaskan bahwa seluruh program studi di lingkungan kampus tersebut memiliki sertifikat akreditasi yang sah dan legal. Oleh karena itu, ijazah yang nantinya diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi.

Edi Ribut juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk kepentingan apa pun. SKL tersebut berlaku selama enam bulan hingga satu tahun sambil menunggu penerbitan ijazah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Semua ini membutuhkan proses dan ketelitian karena dokumen harus dipersiapkan secara cermat. Kami mengimbau mahasiswa untuk menahan diri dari polemik dan apabila ada hal yang belum jelas agar langsung berkoordinasi dengan pihak akademik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap UNISLA,” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *