Tidak Terima Atas Publikasi Prihal Kegiatan Irigasi Dengan Pagu,Rp.100 Juta,dan  Patut di duga Implementasinya Tidak Sesuai Dengan BASTEK / KONSTRUKSI, Oknum RT,08 Pekon Sidoharjo Arogan Minta Berita Di Hapus 

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, –

Pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pemeliharaan irigasi tersier yang dikelola P3A Tunas Harapan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berujung pada dugaan intimidasi terhadap awak media.

Awalnya, kedatangan awak media ke Pekon Sidoharjo berdasarkan undangan melalui WhatsApp dari seorang warga yang mengaku sebagai RT 08 setempat dengan inisial MS. Tujuan pertemuan disampaikan untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan masalah terkait pemberitaan pekerjaan pemeliharaan irigasi tersier di wilayah tersebut.

Pertemuan kemudian digelar dengan duduk bersama di rumah salah seorang pengurus organisasi pertanian UPKK di Pekon Sidoharjo dengan inisial JN. Namun dalam pertemuan itu suasana berubah. Oknum RT 08 inisial MS meminta awak media untuk menghapus berita yang telah tayang dan menuding pemberitaan dilakukan tanpa izin di lokasi kerja.

Tidak berhenti di situ, setelah pertemuan, oknum RT 08 inisial MS kembali mengirim pesan melalui WhatsApp kepada awak media dengan isi: “Monan maaf pak di hapus aja ya maaf”. Pesan tersebut diduga kuat merupakan bentuk lanjutan dari upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Awak media menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi. Padahal pekerjaan pemeliharaan irigasi tersier tersebut bersumber dari dana negara melalui program P3-TGAI Kementerian PUPR dan menjadi kepentingan publik untuk diketahui serta diawasi.

Berdasarkan dokumentasi di lapangan pada Jumat 14 Agustus 2026 di Jl. Mekar Sari, Kabupaten Pringsewu, pemasangan dinding saluran irigasi menggunakan material batu belah terlihat tidak rapi. Adukan semen tampak bergelombang dan retak, beberapa batu besar menonjol keluar, serta kondisi lokasi masih dipenuhi sampah plastik, bambu dan sisa material. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan petani terhadap kualitas serta daya tahan bangunan irigasi tersebut.

Selain aspek fisik, keterbukaan administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan juga menjadi sorotan masyarakat.

Aktivis LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu mengecam keras tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap pers. Menurutnya, mengundang media untuk klarifikasi adalah langkah baik, namun tidak boleh diakhiri dengan tekanan, apalagi dilanjutkan melalui pesan pribadi.

“Kami menyayangkan. Awalnya mengundang baik-baik lewat WA untuk duduk bersama, di pertemuan menyuruh hapus berita, lalu dilanjutkan lagi lewat WA pribadi minta hapus. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan tidak perlu izin RT untuk meliput kegiatan yang dananya dari negara,” tegas Aktivis LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu.

Lebih lanjut, LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu juga menyoroti mutu pekerjaan. Jika benar ditemukan ketidaksesuaian spek dan administrasi, maka hal itu merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.

“Kami mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, untuk segera turun dan melakukan audit ke lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak pelaksana harus bertanggung jawab dan dilakukan perbaikan. Kami juga punya dokumentasi foto Timemark Verified bertanggal 14 Agustus 2026 sebagai bahan bukti,” ujarnya.

LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu juga meminta Pemerintah Pekon Sidoharjo, Camat Pringsewu, dan Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi ini.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan main tekan dan intimidasi. Media punya peran sebagai kontrol sosial terhadap proyek pemerintah,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh perangkat pekon dan pengurus P3A agar lebih terbuka. Keterbukaan dan transparansi justru akan menghindari fitnah dan konflik di tengah masyarakat.

“Proyek irigasi ini untuk petani. Mari kita kawal bersama agar benar-benar bermanfaat. Jangan sampai karena takut dikritik, malah mengorbankan kebebasan pers dan merugikan masyarakat,” tutup Aktivis LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Pemerintah Pekon Sidoharjo, pengurus P3A Tunas Harapan, dan oknum RT 08 inisial MS masih ditunggu.

(Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *