Telah Penuhi Syarat Perkara, Eks Kepsek dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Di Limpahkan ke Tahap Selanjutnya oleh Kejari Gowa

Berita, Daerah1215 Dilihat

Gowa, Metrozone-

Kejaksaan anegeri Gowa Laksanakan siaran Pers terkait Perkara dana BOS SMP Negeri 5  Palangga. Jumat, 25/08/2023

Kasi Intel Kejari Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, SH.MH, dalam Siaran PERSnya bahwa, Penuntut Umum Kejari Gowa melimpahkan perkara Tindak Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 Sampai dengan 2022.

” Perkara terdakwa Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Terdakwa Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A. 2021 S.D. 2022″.

Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejari Gowa telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ungkapnya Achmad Arafat

Kasi Intel Kejari Gowa inipun melanjutkan

Perbuatan terdakwa Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom dan Terdakwa Syarifuddin, S.Pd. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.937.356.750 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh lima puluh rupiah).

Penuntut Umum Kejari Gowa saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, tutupnya.

(Abu Algifari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *