Tegaskan SK Bupati Sah, Tim Gabungan Ambil Paksa Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

MEULABOH (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan menerjunkan tim gabungan untuk menguasai secara fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Kamis (3/9/2026).

Penertiban aset daerah tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat bersama unsur Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri. ​Penguasaan fisik ini mencakup seluruh area strategis pelabuhan, mulai dari dermaga, kantor pengelola, hingga seluruh fasilitas yang melekat di dalamnya.

​Kasatpol PP Aceh Barat, Azim, yang didampingi Kadishub Erdian Mourny, menjelaskan bahwa tindakan ini terpaksa diambil karena pihak pengelola sebelumnya, PT MPM, tak kunjung menyerahkan aset milik daerah tersebut sejak perjanjian kerja sama resmi diputus.

​“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni lalu, sampai sekarang PT MPM belum menyerahkan aset-aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemda. Karena itu, kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik,” ujar Azim di lokasi.

​Azim tak menampik adanya dinamika di lapangan. Pihak PT MPM sempat bergeming dan enggan menyerahkan aset dengan alasan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perusahaan meminta eksekusi ditunda hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

​Namun, Pemkab Aceh Barat menilai dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan atau menunda eksekusi SK Bupati.

​“Tidak ada alasan substansial yang bisa membatalkan SK Bupati. Dasar kita melakukan pengamanan aset ini adalah surat perintah Bupati Aceh Barat dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah,” tegas Azim.

​Terkait upaya hukum yang ditempuh pihak ketiga, Azim merujuk pada regulasi yang berlaku dalam hukum tata usaha negara untuk memperkuat tindakan tim gabungan.

​“Kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagai dasar, bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menunda atau tidak dapat dilaksanakan. Artinya, walaupun mereka sedang menggugat, keputusan Bupati tentang pencabutan kewenangan pengelolaan pelabuhan tetap sah dan harus dilaksanakan,” lanjutnya.

​Meski sempat ada indikasi upaya penundaan dari pengelola lama saat penertiban berlangsung, tim gabungan tetap konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur.

​“Di lapangan memang ada pernyataan yang mengindikasikan penundaan, tetapi kita sudah tekankan kepada seluruh tim bahwa penguasaan fisik aset daerah harus tetap dilaksanakan hari ini,” pungkas Azim.

Editor: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *