Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, — Aktivitas tambang rakyat batu silika di Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung diduga sudah berjalan sekitar 2 tahun dan beroperasi tanpa izin. Warga resah karena kegiatan tersebut berdampak pada lingkungan Sungai Wayah, merusak rumah dan infrastruktur desa, serta diduga dibekingi oleh oknum berinisial SG yang disebut-sebut kebal hukum.
Keterangan tersebut disampaikan warga inisial H warga RT 001 RW 001 Pekon Madaraya dan warga RT 003 RW 003 kepada awak media ini. Menurut sumber, harga jual batu silika per karung mencapai Rp 3.000 dengan isi kurang lebih 50 kg per karung.
“Udah jalan sekitar 2 tahun pak. Satu karung dijual 3 ribu, isinya sekitar 50 kg. Yang ngelola inisial SG, istrinya inisial AS katanya guru TK di sini,” ujar Haliman.
Senada, warga RT 003 RW 003 juga menjelaskan hal yang sama. “Harga per karung 3 ribu rupiah. Itu milik pengelola Teh AS warga Pekon Madaraya,” jelasnya.
Warga lain di lingkungan Sungai Wayah juga mengungkapkan dampak lain dari aktivitas tersebut. “Selain merusak lingkungan sungai Wayah, juga merusak pembangunan warga di lingkungan setempat. Dulu gorong-gorong jalan depan rumah saya rusak karena dilewati kendaraan muatan pasir sungai dan batu silika. Tapi pihak SG pengelola batu tidak tanggung jawab. Padahal dulu jalan itu tanah saya pribadi, lalu saya hibahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut warga menambahkan, “Rumah warga sekitar lingkungan setempat juga rusak retak karena terkena getaran kendaraan mobil yang bermuatan pasir atau batu silika sungai Wayah setiap hari lalu lalang.”
Warga setempat juga mengatakan, “Dulu pengambilan batu silika sungai Wayah tepat di belakang rumah saya, tapi kami warga melarang karena takut tanahnya longsor.”
Berdasarkan dokumentasi yang diterima awak media ini pada 26 Juli 2026 pukul 14.11 WIB s/d 16.35 WIB, tampak ratusan karung putih, merah, ungu dan coklat berisi batu silika menumpuk di sepanjang jalan lingkungan pemukiman warga yang belum diaspal. Terlihat juga 1 unit truk BE 8679 AMC sedang memuat material batu tersebut. Dokumentasi lain tanggal 11 Juli 2026 pukul 17.43 WIB juga menunjukkan truk bermuatan pasir melintas di jalan pemukiman dekat aliran sungai Wayah.
Warga menduga material tersebut berasal dari tambang rakyat batu silika yang dikelola SG dan TEH AS warga Pekon Madaraya. Lokasi penambangan dan penimbunan material berada di area pemukiman sehingga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
“Kami resah pak. Debu dari material ini masuk ke rumah. Truk lalu lalang juga bikin jalan tambah rusak. Sudah lama tapi tidak ada tindakan,” lanjut warga setempat.
Lebih lanjut warga menduga aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Padahal berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, mengolah, dan menjual hasil tambang ilegal.
Warga juga menyoroti adanya dugaan pembiaran karena aktivitas sudah berjalan lama namun tidak ada penindakan dari aparat. Hal ini menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa oknum tersebut kebal hukum.
Menanggapi hal tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan.
“Kami minta segera ditertibkan. Kalau memang tidak ada izin ya harus ditutup. Jangan sampai ada tebang pilih hukum. Kami juga minta Pemda dan Polres Pringsewu mengusut siapa yang membekingi kegiatan ini,” tegas warga setempat.
Warga berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pembangunan boleh jalan, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat.
“Demikian aspirasi kami. Kami hanya ingin lingkungan yang bersih dan hukum yang adil,” tutup Haliman.
(Team/Red)





