Bondowoso,- Penggugat adalah seorang ibu usia cukup tua dengan yang dinilai oleh kami sangat lugu dan polos mengingat setelah membaca latar belakang pendidikan dan sosial, rumah tinggalnya dijadikan jaminan perbankan akibat ketidakpahaman prosedur perikatan yang berakhir dengan kehilangan rumahnya.
Awak media memperhatikan selama sidang , ada sosok yang mendampingi yang cukup kami kenal, menjadi kuasa pendamping ibu tersebut, sebut saja Om Ben yang saat ini adalah Ketua DPC JPKPN Bondowoso yang terus berjuang untuk ibu tersebut mencari keadilan dan ibu penggugat memberikan ruang kesempatan kepada ketua JPKPN Bondowoso sebagai saksi.
Saat diwawancarai, Om Ben ucap singkat,” Saya hadir selaku ketua JPKPN Bondowoso adalah wujud dimana keberadaan JPKPN di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat mencari keadilan” singkatnya
Sidang ini seperti yang telah di ikuti publik maupun kami awak media, Penggugat melawan tergugat yang bukan main main, para pihak tergugat adalah PT Permodalan Nasional Madani dan Pihak Notaris Kristian Gandawijaya,SH,M.Kn.
Pewarta: Agam/5093N9