PANGKALPINANG – Pihak penyelenggara Gen Z Fest akhirnya melakukan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Selasa (23/6/2026) dini hari.
Pembayaran tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa jam setelah berakhirnya batas waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat teguran pertama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, Plt Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syaparuddin, menyatakan bahwa hingga Senin (22/6/2026) sore pihak Event Organizer (EO) belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak hiburan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Bahkan, Bakeuda telah menerbitkan surat teguran kedua tertanggal 22 Juni 2026 yang memberikan kesempatan lanjutan kepada pihak penyelenggara untuk segera melunasi kewajiban pajaknya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Sebelum pembayaran dilakukan, Bakeuda juga mengungkapkan telah beberapa kali mengingatkan pihak EO melalui pesan WhatsApp agar segera menyetorkan pajak yang telah dipungut dari penjualan tiket acara tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Bakeuda juga mulai menjajaki koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait kemungkinan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai langkah penyelesaian apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi.
Namun sebelum langkah tersebut ditempuh lebih jauh, pihak EO akhirnya melakukan penyetoran pajak hiburan ke Kas Daerah Pemkot Pangkalpinang pada dini hari.
Sebelumnya, Syaparuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap penyelenggara segera menunaikan kewajiban sesuai komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.
Persoalan pajak hiburan Gen Z Fest sendiri sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan wajib pajak sekaligus potensi pendapatan daerah dari penyelenggaraan kegiatan hiburan yang bersifat komersial.
Dengan telah dilakukannya penyetoran ke Kas Daerah, pemerintah daerah selanjutnya diperkirakan akan melakukan verifikasi administrasi terhadap pembayaran tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya.








