Sekda Aceh Barat Raih Artikel Terbaik II di Konferensi Nasional ADHAPER IX, Soroti Perlindungan Hak Atas Tanah Adat

Nasional55 Dilihat

BALI (Metrozone.net) – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM, ASEAN.Eng., kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Kurdi meraih penghargaan Artikel Terbaik II pada Chamber 3, bidang Hukum Pertanahan, dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata IX yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) bersama Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, pada 7–9 Oktober 2026.

Penghargaan tersebut diberikan atas karya ilmiah yang mengangkat persoalan penting dalam hukum pertanahan Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat atas tanah bekas milik adat di tengah perubahan regulasi nasional.

Makalah yang dipresentasikan berjudul “Kedudukan ‘Petunjuk’ dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pertentangannya dengan Sistem Pembuktian Perdata atas Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat.”

Karya ilmiah tersebut disusun bersama Purnama Trisnamansyah dan Teuku Ahmad Dadek.

Soroti Nasib Tanah Adat Setelah Februari 2026

Penelitian ini mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang masih memiliki tanah dengan dokumen lama seperti girik, pipil, petuk pajak bumi, dan dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa setelah berakhirnya masa lima tahun pada 2 Februari 2026, dokumen tertulis tanah bekas milik adat tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Namun, dalam kajiannya, Kurdi menyoroti pentingnya membedakan antara berakhirnya kekuatan pembuktian suatu dokumen dan hilangnya hak kepemilikan seseorang.

“Berakhirnya tenggat tidak menghapus hak, tetapi mengubah jalan dan beban pembuktiannya,” demikian salah satu kesimpulan penting dalam karya ilmiah tersebut.

Menurut analisis dalam penelitian itu, perubahan kedudukan dokumen lama tidak serta-merta menjadikan tanah bekas milik adat sebagai tanah negara. Persoalan utamanya justru terletak pada bagaimana masyarakat membuktikan hak mereka melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun di pengadilan.

Perlindungan Ahli Waris Menjadi Perhatian

Penelitian tersebut juga menyoroti risiko yang dapat dihadapi masyarakat, khususnya ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan lama tetapi tidak menguasai tanah secara fisik.

Dalam mekanisme pendaftaran tanah, pembuktian penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan persyaratan tertentu menjadi semakin penting.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan apabila pemilik atau ahli waris tidak menguasai tanahnya secara langsung, sementara pihak lain telah menempati atau mengelola tanah tersebut.

Melalui kajiannya, Kurdi mengingatkan bahwa perubahan sistem pembuktian harus disertai perlindungan hukum yang memadai agar tidak merugikan pemegang hak yang sah.

Penelitian itu juga mengusulkan penguatan pedoman bagi kantor pertanahan dan lembaga peradilan, penyelarasan regulasi, serta percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memanfaatkan data pertanahan di tingkat desa.

Prestasi Akademik di Tengah Tugas Pemerintahan

Capaian tersebut memperlihatkan kiprah Kurdi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian hukum, di samping tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Dengan latar belakang pendidikan teknik sipil, infrastruktur, dan hukum, Kurdi terus mengembangkan kajian yang menghubungkan aspek regulasi, kepastian hukum, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Topik yang diangkat juga relevan bagi Aceh Barat dan wilayah lain yang masih memiliki tanah bekas milik adat yang belum terdaftar secara formal.

Melalui hasil penelitian ini, diharapkan tumbuh perhatian lebih besar terhadap pentingnya penataan administrasi pertanahan, perlindungan hak masyarakat, dan pencegahan sengketa tanah.

Penghargaan Artikel Terbaik II pada konferensi nasional tersebut sekaligus menjadi pencapaian akademik yang menunjukkan bahwa pengabdian dalam birokrasi pemerintahan dapat berjalan beriringan dengan kontribusi ilmiah.

Prestasi ini membawa pesan penting bahwa penelitian hukum tidak hanya berhenti pada ruang akademik, tetapi juga diharapkan mampu melahirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *