Satresnarkoba Polres Madina dan BNNK Amankan Pria, 13,7 Kg Ganja Disita

Blog55 Dilihat

MANDAILING NATAL METROZONE NET

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina mengamankan seorang pria berinisial RKP (27) yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis ganja seberat 13,7 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 14 ball ganja dengan berat bruto 13,7 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah bernomor polisi BA 6683 AAU, satu kunci sepeda motor, serta satu plastik hitam berukuran besar

Kasus ini bermula dari informasi pemilik rental sepeda motor yang melacak keberadaan kendaraannya melalui GPS. Sepeda motor tersebut diketahui dibawa dari Kota Padang menuju wilayah Panyabungan Timur, MadinaMenindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP S.R. Harahap, S.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNK Madina.

Saat berada di sekitar pintu air Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor yang melaju ke arah Panyabungan. Tim kemudian melakukan pengejaran.
Di persimpangan Hutasiantar, salah seorang pria diduga membuang bungkusan plastik hitam berukuran besar ke jalan. Petugas kemudian membagi tugas untuk mengejar kedua pria tersebut dan mengamankan bungkusan yang dibuang.

Pengejaran berlanjut hingga kawasan Rumah Sakit Dokter Epta, tepatnya di depan SPBU Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pengendara sepeda motor, sedangkan seorang lainnya melarikan diri ke arah kebun karet dan masih dalam pencarianSetelah diperiksa, bungkusan plastik hitam tersebut berisi 14 ball ganja yang dikemas menggunakan pembungkus berwarna cokelat dengan berat bruto mencapai 13,7 kilogram.

Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut diduga dijemput dari wilayah Kota Tua, Kecamatan Panyabungan Timur. Kedua pria itu disebut membawa 22 ball ganja dalam dua bungkusan besar. Namun, hingga kini baru satu bungkusan yang berhasil ditemukan, sementara pencarian terhadap bungkusan lainnya masih berlangsung

Pria yang diamankan diketahui bernama Randa Kurnia Putra, warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif amphetamine dan methamphetamine.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, menelusuri jaringan yang diduga terlibat, serta mencari barang bukti yang belum ditemukan. Polres Madina juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika

Jurnalis: Arbain / Riah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *