Satreskrim Polres Tuban Amankan Dua Orang Diduga Kasus Perzinaan

Tuban, Metrozone.net – Satreskrim Polresta Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Y.I.F.N., laki-laki berusia 34 tahun asal Kabupaten Bojonegoro, serta D.A.N., perempuan berusia 42 tahun asal Kota Mojokerto.

Kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial I.K., warga Kabupaten Bojonegoro, mendapatkan informasi bahwa istri sahnya berada di dalam salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinaan. “Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun” terangnya.

Polresta Tuban memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *