Aceh Barat, Metrozone.net – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja di Desa Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, Rabu (11/10/2023).
Pelaku yang diamankan pihak sat Narkoba Polres Aceh Barat ini berinisial DG, umur 33 tahun, laki laki, Pekerjaan Wiraswasta. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Polres Aceh Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro S.H., M.H. menerangkan Kronologis Penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial DG (33) berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Pada hari rabu tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat bahwa ada 1 (satu) Orang laki – laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di jalan Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat.
Setelah mendapat Informasi Personel Sat Resnarkoba lansung menuju TKP dan berasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang berisial DG, dengan Barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhannya 732.17 (tujuh ratus tiga puluh dua koma tujuh belas ) gram.
Ganja tersebut terdiri dari 36 bungkus yang dibalut dengan kertas dan 2 plastik besar yang dibungkus dengan plastik warna merah dan plastik warna biru dengan berat bruto 732.17 (tujuh ratus tiga puluh dua koma tujuh belas ) gram,” ujar AKP Erwo Guntoro S.H., M.H.
Kini, Tersangka DG disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka diancam dengan dengan ancaman pidana 5 s/d 20 tahun Penjara,” tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H.
(Almanudar)