Caption foto : Adv. Elfi Oktianti, S.H.
PANGKALPINANG, 15 September 2026 — Dalam sidang Pra-Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang hari ini, Selasa (15/9), tim Kuasa Hukum Drs. Afifi Yusuf secara tegas menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran Ruang Operasi Modular (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan terlalu dini, prematur, dan tidak didukung bukti yang cukup.
Penetapan Sebelum Kerugian Diketahui Jumlahnya
Dalam Replik yang disampaikan, tim pembela menyoroti fakta bahwa nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan pihak kepolisian belum ada hasil akhirnya, masih dalam proses penghitungan, dan belum pasti jumlahnya.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian yang nilainya sendiri belum diketahui?” Ujar Elfi Oktianti, S.H
Tim pembela menegaskan, tanpa kerugian yang nyata, pasti, dan dapat dibuktikan secara akurat — tidak ada dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Laporan hasil audit yang disebut kepolisian pun belum final dan belum diajukan secara sah ke Pengadilan.
Fakta Hukum yang Diabaikan
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penetapan tersangka mengabaikan fakta-fakta hukum yang sudah jelas sejak awal:
– Afifi Yusuf adalah penyedia barang swasta, bukan pejabat negara maupun penyelenggara negara — sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan;
– Barang telah diserahkan dan diterima negara melalui Berita Acara Serah Terima tanggal 20 Desember 2021 dalam keadaan baik dan lengkap;
– Kerusakan yang terjadi pada ruangan bersumber dari kebocoran gedung/konstruksi, hal ini diakui sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — bukan kesalahan alat maupun penyedia barang;
– Keuntungan perusahaan sebesar Rp553 juta adalah laba usaha wajar yang disalurkan melalui rekening resmi, tidak ada aliran dana ke rekening pribadi maupun pemberian suap;
– Pemohon tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan PPK selama proses pengadaan hingga serah terima;
– Tidak ada bukti pemalsuan dokumen, rekayasa harga, maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang dapat ditunjukkan secara spesifik.
Prosedur Pemeriksaan Juga Dipertanyakan
Selain itu, tim pembela menyoroti pelanggaran prosedur saat pemeriksaan kliennya — Afifi Yusuf diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, padahal saat itu sudah memiliki Surat Kuasa Khusus. Hal ini dinilai melanggar Pasal 61 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), sehingga keterangan yang diperoleh tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Kepolisian berdalil bahwa pemeriksaan pra-peradilan hanya menguji aspek formil. Padahal, jika tidak ada peristiwa pidana sama sekali, prosedur seberapa rapi pun tidak dapat melegalkan penetapan tersangka,” tegas Elfi
Memohon Pengadilan Batalkan Penetapan
Dalam tuntutannya, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum penetapan tersangka atas nama Drs. Afifi Yusuf;
2. Memerintahkan Kepolisian menghentikan penyidikan dan menghapus nama Pemohon dari daftar tersangka;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang atas perkara ini akan menjadi acuan penting mengenai batas tanggung jawab pidana penyedia barang dalam pengadaan pemerintah. (Red)




