Batam, Metrozone.net- Peredaran rokok ilegal Smith Menthol di Kota Batam masih menjadi pertanyaan publik. Rokok ilegal tersebut dikabarkan sudah sampai ke Pekanbaru, Riau.
Seorang narasumber kepada media ini mengatakan bahwa rokok Smith Menthol isi 20 batang harga per bungkusnya Rp10.000, per slopnya Rp85.000.
“Saya baru datang dari Pekanbaru dan di Pekanbaru ada jual rokok Smith Menthol dan setelah sampai Batam juga ada yang jual Smith Menthol. Rokok ini yang saya tahu dari Batam,” ucapnya.
Dengan adanya rokok ilegal baru tersebut tentunya Bea Cukai Batam melakukan penindakan secara tegas. Rokok Smith Menthol beredar hingga ke Pekanbaru.
Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 1995 secara tegas mengatakan bahwa rokok sebagai barang kena cukai wajib dilengkapi pita cukai resmi.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, saat dikonfirmasi media ini terkait peredaran rokok ilegal Smith Menthol belum memberikan pernyataan.
Sanksi pidana menanti bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Sebagai instansi pengawasan dan penegakkan aturan, Bea Cukai Batam diminta tangkap segera aktor yang memproduksi atau mengedarkan rokok Smith Menthol.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi merugikan penerimaan negara dan dapat disita oleh pihak berwenang.
Pewarta: Hans






