Jakarta, Metrozone.net– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang laksanakan pemindahan narapidana ke lapas di wilayah Nusakambangan, Jumat (6/2). Kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta sebagai bagian dari penataan sistem pemasyarakatan yang terukur dan berkelanjutan.
Sebanyak 220 narapidana dipindahkan dalam kegiatan tersebut. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat, melibatkan unsur petugas pengamanan gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, Polres Metro Jakarta Timur, serta Petugas Lapas dan Rutan se- DK Jakarta guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” tegas Wachid.
Sementara itu, Kepala Kemanan Lapas Cipinang, Sumaryo, menjelaskan bahwa kesiapan pengamanan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pengawalan dan pengamanan kami siapkan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di tujuan. Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, turut mengapresiasi kesiapan Lapas Cipinang dalam melaksanakan pemindahan yang dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
“Pemindahan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT,” pujinya.
Pemindahan narapidana ini menjadi bagian dari Kerja Nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto, khususnya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding serta dalam rangka pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan melalui solusi yang terencana dan komprehensif. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta kondisi lapas yang lebih kondusif serta proses pembinaan narapidana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Somber: Humas






