Pringsewu, Metrozone.net, —
Aktivitas bongkar muat batu silika di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung hampir 1 tahun dan menggunakan armada truk untuk memindahkan material dari satu truk ke truk lain sebelum didistribusikan lebih lanjut. Sabtu, (04/07/2026)
Berdasarkan informasi dan dokumentasi di lokasi, terlihat 2 unit kendaraan yang terlibat. Truk Dum berwana putih-kuning dengan tulisan “ROYAL RAYA” memuat karung-karung berisi batu silika. Material tersebut kemudian dipindahkan secara manual oleh pekerja ke dalam truk Fuso berwarna hijau.
Salah satu sopir Dum Truck yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa batu silika tersebut didapatkan dari Sungai Madaraya, Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Material lalu diangkut ke Banyu Urip untuk dipindahkan ke truk yang lebih besar.
“Udah lama pak, kurang lebih setahun ini. Ambilnya dari Sungai Madaraya, terus dibongkar muat di sini,” ujar salah satu sopir saat dimintai keterangan.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan bongkar muat ini diduga milik bos berinisial SG, warga Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Material batu silika tersebut diduga akan dikirim ke salah satu gudang atau pabrik ilegal di luar daerah.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada sopir truk Fuso hijau, yang bersangkutan tidak terlihat di lokasi. Begitu juga dengan penanggung jawab kegiatan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, mereka juga mempertanyakan legalitas pengambilan batu silika dari sungai dan izin operasional bongkar muat di pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi ESDM Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu terkait perizinan pengambilan dan distribusi batu silika tersebut.
Publik berharap aparat segera turun tangan melakukan penindakan dan penertiban jika terbukti kegiatan ini tidak memiliki izin. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak lingkungan sungai dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
(Tim)











