Proyek Rp23,9 M Preservasi Jalan Kalirejo – Pringsewu Diduga Lamban, Debu Tebal Picu Keluhan Warga dan Material Berserakan

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net –

Proyek preservasi ruas jalan Kalirejo – Pringsewu dengan nilai Rp23,9 Miliar dan pemasangan TPT drainase kembali menjadi sorotan. Proyek yang sudah berjalan hampir 2 bulan ini diduga lamban pengerjaannya, sehingga menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar dan pengguna jalan.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 30 Juni 2026, pukul 12.29 WIB di Jl. Raden Sugiarto, Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, memperlihatkan kondisi jalan yang dipenuhi debu tebal. Aktivitas proyek yang tidak maksimal membuat partikel debu beterbangan setiap kali kendaraan melintas.

Selain debu, material proyek juga dibiarkan berserakan. Material batu belah dan pasir tampak tergeletak di bahu jalan dan sebagian masuk ke badan jalan. Kondisi ini berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Hampir 2 bulan proyek preservasi ruas jalan Kalirejo – Pringsewu dan pemasangan TPT drainase lamban pengerjaan sehingga berdampak pada warga masyarakat sekitar serta polusi udara debu,” ujar warga setempat.

Dampak kesehatan pun mulai dirasakan warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Debu yang terus-menerus dihirup menyebabkan keluhan gangguan pernapasan. “Selain itu warga setempat mulai mengalami seperti batuk dan flu,” kata warga.

Tumpukan material yang tidak ditertibkan juga dikeluhkan warga. “Material batu belah dan pasir asal tergeletak di jalan agak mengganggu warga pengguna jalan yang terlewati,” lanjut warga.

Merespons kondisi tersebut, warga meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung. “Warga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas BMBK segera turun tangan agar proyek jalan rigid beton tersebut segera direalisasikan. Agar tidak berlarut-larut meneberkan penyakit batuk dll,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan dan langkah mitigasi dampak yang ditimbulkan.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *