PT PLN Diduga Serobot Lahan Warga Pekon Fajar Agung Barat untuk Pasang Tiang Listrik Tanpa Izin

 

Pringsewu, Metrozone.net, –

Warga RT 002/RW 001 Pekon Fajar Agung Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Lahan pribadi mereka diduga diserobot untuk pemasangan tiang listrik milik PT PLN Persero tanpa izin pemilik lahan maupun izin lingkungan.

Proses penggalian dan penanaman tiang terjadi beberapa hari lalu. Namun menurut pemilik lahan, tidak ada pemberitahuan maupun surat kesepakatan yang ditandatangani sebelumnya.

Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak vendor pelaksana proyek mengaku sudah mengantongi izin. Namun tidak bisa menunjukan izin yang di maksud,sedangkan pemilik lahan yang sah merasa belum pernah di minta maupun memberikan izin baik secara lisan maupun tulisan,

“Kami tidak melarang program pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai tingkat desa. Kami mendukung listrik masuk desa. Tapi prosesnya harus sesuai aturan. Lahan kami digali dan dipasang tiang tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik,” ujar warga pemilik lahan.

Warga menjelaskan, sesuai regulasi ketenagalistrikan, PT PLN wajib meminta persetujuan prinsip dari pemilik tanah sebelum menanam tiang di lahan pribadi. Persetujuan itu biasanya dituangkan dalam Surat Izin Penanaman Tiang yang memuat kesepakatan lokasi, batas waktu, dan kompensasi jika ada.

Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 :
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penggunaan lahan milik warga untuk infrastruktur kelistrikan harus mendapat izin dan jika menimbulkan pengurangan nilai ekonomis, pemilik berhak mendapat ganti rugi.

“Kalau benar tiang berdiri tanpa izin, ini bisa masuk kategori pelanggaran hak milik dan Perbuatan Melawan Hukum. Kami hanya minta prosesnya diluruskan dan ada komunikasi langsung dengan pemilik lahan,” kata warga.

Warga juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan pemilik lahan sebelum alat berat masuk dan melakukan penggalian. Mereka khawatir hal serupa terulang di lahan warga lain.

Warga Minta PLN dan Vendor Klarifikasi :
Warga RT 002/RW 001 meminta PT PLN ULP setempat, vendor pelaksana, serta pihak yang disebut dalam dokumen izin,untuk memberikan klarifikasi. Mereka mendesak agar pemasangan dihentikan sementara sampai ada surat kesepakatan yang sah.

“Kami tidak menolak listrik. Tapi jangan serobot lahan. Silakan datang, duduk bersama, jelaskan programnya, dan buat perjanjian tertulis. Itu baru sesuai aturan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PLN Persero ULP Pringsewu maupun vendor pelaksana terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Untuk memproses perizinan dan pengaduan resmi, masyarakat dapat menghubungi kantor PT PLN UP3 Tanjung Karang atau melalui aplikasi PLN Mobile.

(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *