Pringsewu,MetriroZone.Net–
Dugaan tak kantongi ijin dari pihak Kementerian Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah setempat proyek galian kabel optik Telkomsel disepanjang bahu ruas jalan Nasional/Provinsi Jl.Ahmad Yani, Pringsewu – Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung mendapat sorotan dari aktivis masyarakat dan Media terindikasi ilegal.
Saat ini masih terlihat aktivitas para pekerja harian dari pihak pemenang tender atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan galian kabel optik Telkomsel tersebut, masih ada galian dan selang kabel yang tergeletak di bahu jalan di wilayah Kecamatan Pringsewu – Gading Rejo.
Sementara itu Hendri Selaku aktivis masyarakat menjelaskan kepada awak media METROZONE menjelaskan, benar proyek galian kabel optik telkomsel tersebut belum kantongi ijin dari pihak Kementrian PUPR dan Pemerintah setempat.
“Sudah saya stop pekerjaannya tapi masih ada aktivitas penggalian, proyek ini terindikasi Ilegal dan kami akan surati pihak PUPR,” jelasnya.
Hendri menegaskan, kami dari aktivis masyarakat kalau ada aktivitas pekerjaan apapun disekitar bahu jalan di ruas jalur jalan provinsi dan kabupaten yang enggak kantongi ijin kami stop.
“Untuk melanjutkan penggalian proyek tersebut harus ada surat izinnya dan mereka pihak pemenang tender tidak bisa melihatkan surat izin itu, kamu meminta pihak terkait untuk turun ke lokasi dan menindak tegas pihak kontraktor”, tegasnya.
Selain aktifis masyarakat melakukan sosial kontrol dan monitoring, awak media ini sudah berkoordinasi melalui Handphone Whatsap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, “Kalau mau ada yang mau buka usaha biasanya kami diberitahu untuk izinnya”.
Terbukti kejelasan dari salah satu pegawai DPMPTSP Kabupaten Pringsewu bahwa proyek galian optik Telkomsel belum berizin atau pemberitahuan sebelum proyek berjalan.
Sampai berita ini dimuat pihak kontraktor Galian kabel Optik telkomsel tidak ada yang bisa dihubungi.
(Tim)



