Preservasi Ruas Jalan Kalirejo – Pringsewu Rp 23,9 Miliar Dikeluhkan Warga, Jalan Dinilai Bergelombang dan Membahayakan Pengguna Jalan

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, —

Proyek Preservasi Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu (Link. 033) di Kabupaten Pringsewu dengan nilai kontrak Rp 23.978.153.000 atau Rp 23,9 miliar, dikeluhkan warga. Jalan tersebut dinilai bergelombang dan membahayakan warga dan masyarakat pengguna jalan yang terlewati.

Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah sebut saja bernama inisial Pak Haji. Ia merupakan pengendara mobil minibus pick up yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut untuk membawa hasil bumi serta belanja berupa sayuran dan cabai dari rumahnya di Sendang Mulyo menuju Pasar Terminal Sarinongko Pringsewu.

Saat ditemui awak media ini, Pak Haji mengaku merasa resah dan tidak puas saat melewati jalan preservasi tersebut. Menurutnya, saat mengendarai mobil, jalan terasa seperti ombak, tidak rata dan sangat membahayakan jika dipacu dengan kecepatan sedang.

“Jalannya seperti ombak bergelombang mas, tidak rata dan membahayakan. Kalau dilihat dari bangunannya, jalan cor atau rigid pavement kualitasnya sepertinya tidak bertahan lama atau jangka panjang. Mungkin baru satu atau dua tahun sudah pada mengelupas,” keluh Pak Haji.

Ia menambahkan, uang yang digunakan untuk membangun jalan tersebut merupakan uang pemerintah dari pajak rakyat yang semestinya harus dijaga kualitasnya sesuai spek. Warga berharap jalan yang dibangun Pemerintah Provinsi Lampung dengan anggaran puluhan miliar tersebut benar-benar aman, nyaman dan tidak membahayakan pengendara.

Berdasarkan papan informasi proyek milik Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut adalah Preservasi Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu (Link. 033) di Kabupaten Pringsewu (Pinjaman Daerah) dengan Nomor Kontrak 01/KTR/PPK-JLN.1/RKN-033/V.03/IV/2026 tertanggal 01 April 2026. Nilai kontraknya sebesar Rp 23.978.153.000,00. Kontraktor pelaksananya adalah PT. Bumi Lampung Persada KSO PT. Nacita Karya Utama, dengan Konsultan Pengawas CV. Mitra Paxi. Waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Temuan di lapangan juga diperkuat dengan dokumentasi foto di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pringsewu pada 23 September 2026, dimana terlihat jalan cor beton rigid pavement mengalami retak melintang dan tidak rata. Kondisi jalan yang bergelombang tersebut dinilai membahayakan warga dan masyarakat pengguna jalan yang terlewati, terutama pengendara roda dua yang rawan tergelincir dan pengendara roda empat yang membawa muatan.

Selain warga Sendang Mulyo, keluhan serupa juga datang dari warga pengguna jalan bermotor warga Gumukmas, Kecamatan Pagelaran yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Saat melintas di preservasi Jalan Podosari – Pringsewu, ia juga mengeluhkan kondisi yang sama dan menyebut jalan tersebut bergelombang dan membahayakan.

“Jalannya bergelombang om, membahayakan kalau bawa penumpang,” katanya kepada awak media ini.

Warga berharap Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi mutu pekerjaan dan memerintahkan kontraktor untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan, agar jalan yang dibangun dengan uang rakyat tersebut benar-benar berkualitas, rata, aman dan memiliki umur rencana yang panjang serta tidak membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi.

(Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *