Polres Ogan Ilir Musnahkan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Ogan Ilir,Metrozone.net – Polres Ogan Ilir kembali memusnahkan narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 10 ribu butir atau seberat 3,8 kilogram.Sementara sabu seberat 408,45 gram.

“Semua barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender,” terang Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/10/2025).

Kedua macam narkoba itu disita dari seorang tersangka berinisial GA (23 tahun).

Tersangka diamankan saat melintas di Jalinsum wilayah Indralaya Utara pada pertengahan September lalu.

Selain barang bukti utama, polisi mengamankan sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

“Barang bukti yang sudah dimusnahkan, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air dengan disaksikan tersangka,” ujar Bagus.

Dilanjutkannya, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ini,” tutur Bagus.

Tersangka pun terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara 20 tahun.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen, jangan sampai ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” kata Bagus menegaskan.

Jurnalis:

(Endang Rajo Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *