Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, —
Kegiatan eksplorasi batu kuarsit yang dilakukan PT. SINERGI BUKIT MINERAL di Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu diduga belum melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat.
Hal itu terungkap setelah kegiatan eksplorasi terpantau berjalan di lapangan, namun belum ada pemberitahuan resmi yang masuk ke pemerintah kecamatan.
Saat dikonfirmasi awakan media melalui WhatsApp, salah seorang pegawai Kecamatan Sukoharjo membenarkan hal tersebut.
*”Belum pak,…. Surat belum masuk”*
Keterangan lewat WhatsApp salah seorang pegawai Kecamatan Sukoharjo.
Padahal berdasarkan data yang diterima dari Kadus AN Kampung Balai Rejo, PT. SINERGI BUKIT MINERAL diketahui mengantongi IUP Eksplorasi komoditas Kuarsit seluas 633,63 Ha di Kabupaten Pringsewu dengan Nomor SK 540/60724/KEP/V.16/2023 yang diterbitkan Gubernur Lampung. Masa berlaku izin 31 Oktober 2023 s/d 31 Oktober 2030.
Kegiatan eksplorasi terpantau di 2 titik pada Selasa (25/08/2026). Titik pertama di Pekon Sukoharjo I pukul 13.00 WIB dengan papan PROJECT: Eksplorasi Batu Kuarsit – HOLE ID SBM 07_M – WELLSITE Mugi – LOCATION: Sukoharjo I, Sukoharjo, Pringsewu. Titik kedua berada di wilayah yang dikenal warga sebagai “Gunung Batu” atau “Sinar Gunung”.
Namun penulisan lokasi di papan informasi menjadi sorotan warga. Salah seorang warga inisial HM menyebut “Gunung Batu” sebenarnya masuk wilayah administrasi Pekon Sinar Baru Timur, bukan Sukoharjo I.
“Kalau Gunung Batu itu wilayah Pekon Sinar Baru Timur mas, sepertinya bukan di Pekon Sukoharjo I. Sinar Gunung atau Gunung Batu biasa masyarakat sebut itu masuknya di Sinar Baru Timur,” ucap warga HM.
Secara hukum, pemegang IUP memang tidak perlu meminta izin baru ke Pemkab. Namun berdasarkan aturan, perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kewajiban itu meliputi kesesuaian RTRW, dokumen lingkungan UKL-UPL/AMDAL, serta pelaporan ke kecamatan dan pekon sebelum beroperasi.
Warga Sukoharjo I juga mengaku belum pernah menerima sosialisasi terkait rencana kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu ada izin atau tidak. Tiba-tiba ada mesin bor dan orang kerja. Kalau memang sudah ada izin, harusnya ada pemberitahuan ke pekon dan warga biar tidak resah,” ujar warga Sukoharjo I.
Di sisi lain, ada warga yang mengapresiasi adanya kegiatan eksplorasi ini karena dinilai bisa berdampak positif bagi daerah.
“Kami apresiasi adanya kegiatan eksplorasi batu Kuarsit di Gunung Batu ini. Selain untuk majunya daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, juga bisa mendongkrak perekonomian warga setempat. Asal alamat dan lokasinya jelas, jangan simpang siur biar warga tidak bingung antara Pekon Sinar Baru Timur dan Pekon Sukoharjo I,” pungkasnya.
Warga berharap Dinas ESDM, Bappeda, dan Pemkab Pringsewu segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian titik koordinat eksplorasi dengan dokumen IUP dan batas wilayah administrasi antar pekon.
“Kalau lokasinya beda dengan di izin, harus jelas. Jangan sampai menimbulkan konflik antar pekon,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SINERGI BUKIT MINERAL belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait rencana sosialisasi dan kesesuaian lokasi kegiatan eksplorasi.
(Epy/Team)





