Mandailing Natal Metrozone Net
Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas kejahatan kembali ditunjukkan jajaran Polres Mandailing Natal di bawah kepemimpinan AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si.
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Kamis (4/6/2026) Wakapolres Mandailing Natal Kompol Aris Fianto, S.Sos., memaparkan hasil pengungkapan berbagai kasus menonjol selama Mei hingga awal Juni 2026. Didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim,Kabag Ops, Kasi Humas Serta para pejabat utama Polres Madina
Kompol Aris menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Gordang Sambilan.
Operasi Antik Toba: Ungkap 25 Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Madina menjadi sorotan utama melalui Operasi Antik Toba yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 25 laporan polisi (LP) dengan total 24 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 15 tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum, sedangkan 9 lainnya dirujuk ke fasilitas rehabilitasi.
Selain itu, sebanyak 24 orang yang terjaring razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di wilayah Siabu dan sekitarnya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan langsung menjalani rehabilitasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu seberat 208 gram.
Ladang ganja seluas 3 hektare dengan estimasi sekitar 3.000 batang siap panen yang langsung dimusnahkan di lokasi.
Di luar Operasi Antik Toba, sejak 1 Mei 2026 Polres Madina juga berhasil mengungkap 66 laporan polisi lainnya dan mengamankan 7 tersangka.
Satreskrim Ungkap Tiga Kasus Menonjol
1. Penganiayaan Berujung Kematian di Mompang Julu
Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial A meninggal dunia terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Tersangka berinisial BC (29) diduga melakukan aksi tersebut karena emosi akibat pondok miliknya sering dirusak korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan.
2. Kasus KDRT Menggunakan Gunting di Kota Siantar
Pada 8 Mei 2026, seorang korban berinisial MJ mengalami penganiayaan menggunakan gunting setelah terjadi cekcok dalam keluarga. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Sulaiman, kepada pihak kepolisian.
3. Predator Anak Ditangkap di Banua Rakyat
Polisi juga berhasil menangkap ALS (75), seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.
Modus yang digunakan adalah membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000 sebelum membawa mereka ke area perkebunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Laporan kasus tersebut dibuat oleh orang tua salah satu korban.
Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Menutup konferensi pers, Kompol Aris Fianto menegaskan komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di Madina, baik bandar narkoba, pelaku kekerasan, maupun predator anak. Seluruh proses hukum akan kami lakukan secara tegas, transparan, dan tuntas,” tegasnya.
Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Mandailing Natal.
Jurnalis: Arbain Lubis / Riah.








