WAISAI, METROZONE.NET– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Sekretariat Daerah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyampaikan data nominatif Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru sebagai dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.”Selasa,(21/7/2026).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 000.8.5/279/Setda tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kebijakan TPP Tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembaruan data pegawai diperlukan untuk memastikan perhitungan besaran TPP Tahun 2026 dilakukan secara akurat sesuai kondisi terkini pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Seluruh OPD diminta menyampaikan Data Nominatif Pegawai terbaru per 21 Juli 2026 secara lengkap dalam bentuk soft copy kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Raja Ampat.
Batas waktu penyampaian data ditetapkan paling lambat Jumat, 24 Juli 2026, pada jam kerja.
Bagi OPD yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyampaian data, dapat menghubungi Nurhayati melalui nomor HP/WhatsApp 0813-4394-9725.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah oleh Asisten Administrasi Umum, Dr. Maurits K. Rumfaker, S.E., M.Si, dengan harapan seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Raja Ampat sebagai laporan serta diarsipkan sebagai dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
[Penulis: Alex Umpain]




