Mandailing Natal Metrozone Net
Polres Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) merilis data pengungkapan kasus selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap berbagai tindak pidana umum maupun kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
Berdasarkan data ungkap kasus Satreskrim, terdapat 11 kasus dengan 14 tersangka. Kasus tersebut meliputi kekerasan seksual/sodomi satu kasus satu tersangka, persetubuhan terhadap anak dua kasus empat tersangka, pencabulan satu kasus satu tersangka, cabul terhadap anak satu kasus satu tersangka, KDRT dua kasus dua tersangka, curanmor satu kasus satu tersangka, pornografi satu kasus satu tersangka, perjudian satu kasus satu tersangka, serta penggelapan satu kasus dengan dua tersangka.
Sementara itu, Satnarkoba mengungkap 14 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, terdiri dari sembilan LP pada Juli dan lima LP pada Agustus.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 6,33 gram dan ganja seberat 48.563,2 gram, serta dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit telepon seluler, satu alat hisap sabu/bong dan uang tunai Rp207.000.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Madina memperkirakan sebanyak 97.423 jiwa terselamatkan, terdiri dari 32 jiwa dari barang bukti sabu dan 97.391 jiwa dari ganja. Jumlah tersebut disebut setara sekitar 18,7 persen dari total penduduk Kabupaten Mandailing Natal tahun 2026 sebanyak 521.528 jiwa.
Dalam perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Mandailing Natal mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian
Jurnalis;Arbain/Riah









