Ogan Ilir.Metrozone – Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik, Propam, serta awak media.
*Ribuan Jiwa Diselamatkan*
Dalam pemusnahan terbaru Februari 2026, petugas memusnahkan *4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml cairan etomidate* dengan total nilai ditaksir mencapai *Rp5,7 Miliar*.
Menurut estimasi penyidik, barang bukti tersebut berpotensi merusak *49.980 jiwa* jika diedarkan di masyarakat.
Sementara pada Juni 2026 lalu, Polda Sumsel juga memusnahkan *2,9 kg sabu, 1.072 butir ekstasi*, dan pada Mei 2026 memusnahkan *4,29 kg sabu dan 17,55 kg ganja* senilai *Rp2,8 Miliar* yang menyelamatkan *62.393 jiwa*.
*”Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba”*
Kabid Humas Polda Sumsel, *Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.*, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti konkret keseriusan Polri dalam perang melawan narkoba. “Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tapi pesan tegas bahwa Polda Sumsel *tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba*. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujarnya.
> “Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Nandang.
*Transparan dan Sesuai Prosedur*
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dengan mesin buldoser, dan dicampur cairan pembersih sebelum dibuang. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik.
Para tersangka dalam 18 kasus yang diungkap dijerat *Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan ke *Call Center 110* atau *WA 081370002110.
*Reporter: Tim Redaksi http://Metrozone.net*
*Editor: [Endang RajoAlam]







