Bangka Belitung,- Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin (22/7/24) malam.
Wanita asal Kota Pangkalpinang ini ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.
“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24) siang.
Selain menangkap seorang mucikari, Tim juga mengamankan dua wanita berinisial L (17) dan F (17), warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Jojo menambahkan, Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta, dua unit handphone, satu tas warna hitam, serta bill hotel.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta per sekali kencan.
Pelaku menjanjikan para korban uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap kencan.
“Modus pelaku adalah merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta,” ungkapnya.
Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sumber: Humas Polres Bangka