Batam, Metrozone.net- Pimpinan Umum BBCNews.co.id, Yusril Koto, menyatakan bahwa pemberitaan oknum wartawan berinisial KE merupakan produk jurnalis. Jika ada pihak yang berkeberatan sesuai dengan UU PERS No 40 Tahun 1999 bisa menyampaikan hak jawabnya.
“Hak jawab menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” ujar Yusril, Senin (13/7/2026).
Dijelaskan Yusril, bahwa pemberitaan sudah melalui mekaniame mengindikasikan bahwa suatu produk jurnalistik telah melewati seluruh tahapan kerja pers yang sah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ditambahkan Yusril, sebelum pemberitaan dimuat, sudah disampaikan melalui WhatsApp nomor hendphonenya draft berita kepada oknum KE untuk mendapat tanggapan atau klarifikasinya, namun tidak ditanggapi.
Pemberitaan tersebut dimuat berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan saat ini kasus tersebut masih bergulir.
“Kita tunggu perkembangan kasus tersebut,” pungkas Yusril.
Pewarta: Hans






