Langkat. Metrozon.net- Pihak Yayasan dan Rektor Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) mengambil tindakan tegas terhadap setiap dosen maupun mahasiswa yang melakukan pencemaran nama baik universitas dan merugikan nama baik lembaga. Hal tersebut dikatakan Hary Angga Tarigan saat di konfirmasi wartawan di Stabat. Selasa (21/10/2025).
Pernyataan Angga tersebut terkait pembahasan publik dengan adanya dugaan kasus yang dilaporkan mahasiswi UNIPAL berinisial EF ke Mapolres Binjai dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/506/X/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Oktober 2025.
EF mengaku dilecehkan oknum dosen saat kegiatan wisata di kawasan Kolam Karona Sakti, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Minggu (12/10/2025) dini hari.
Karena Hal tersebut di jelaskan Hary Angga Tarigan lagi, jika pihak UNIPAL menyatakan jika kegiatan yang dilakukan di luar kampus itu bukanlah merupakan tanggung jawab Universitas Putra Abadi Langkat karena setiap bentuk aktivitas yang dilakukan di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat.
Universitas memberikan hak seluas-luasnya kepada dosen maupun mahasiswa yang merasa mengalami pelanggaran hukum terhadap dirinya untuk melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang.
Dalam hal ini pihak universitas bersikap netral dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun dan berharap kepada seluruh pihak untuk menjaga nama baik universitas serta bertindak sesuai dengan norma hukum, etika, serta tata tertib akademik yang berlaku.
Terkait adanya kasus tersebut, pihak UNIPAL juga sudah membuat Surat keputusan Rektor yang ditandatangani Ketua yayasan untuk penonaktifkan sementara dosen UNIPAL Nomor: 023.2/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025 berinisial DO serta dua mahasiswa nomor : 023.3/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025 berinisial MR dan nomor: 023.4/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025 berinisial DA
Karena berdasarkan informasi dan bukti awal yang di peroleh dan sedang menjalani proses hukum yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maka menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan sampai proses hukum Selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ujar Hary Angga Tarigan mengakhiri
Atas tindakan tegas pihak UNIPAL banyak yang memberikan apresiasi sekaligus tentunya mendukung penuh proses hukum dan memberikan sanksi serta mengecam dugaan pelecehan ini dan menyerukan agar kasus ini diusut tuntas.
Pewarta: Junaidi.












