Binjai – Metrozone.net – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan diduga kembali marak beroperasi di wilayah Binjai. Salah satu lokasi yang terpantau awak media berada di Jalan Ade Irma Suriani. Aktivitas tersebut terlihat masih berlangsung bebas pada Senin (09/03/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin judi tembak ikan beroperasi di sebuah lokasi yang cukup tertutup namun tetap ramai didatangi pemain. Para pengunjung silih berganti masuk ke lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian tersebut.
Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, tempat perjudian tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial AJ. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait identitas lengkap maupun legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Keberadaan aktivitas perjudian ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik yang jelas melanggar hukum tersebut diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Bahkan, saat awak media mencoba menggali informasi dari salah seorang penjaga lokasi perjudian, yang bersangkutan justru memberikan pernyataan menantang.
“Silakan saja kalau mau dilaporkan ke polisi,” ujar penjaga tersebut dengan nada santai.
Ia juga mengklaim bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga dibekingi oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), sehingga para pengelola merasa tidak khawatir terhadap kemungkinan adanya penindakan hukum.
Situasi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian tembak ikan di kota tersebut seolah “dipelihara” dan dibiarkan terus beroperasi tanpa penertiban.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, tim media mencoba menghubungi Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Peter Siagian S.T.K, S.I.K melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, baik melalui pertemuan langsung maupun pesan WhatsApp. Namun pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut.
Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas. Mengingat perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia dan seharusnya tidak dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak agar Kapolda Sumatera Utara Irjen.pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K. M.H segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran di wilayah hukum Binjai.
Kapolda Sumut diminta memerintahkan penertiban terhadap seluruh lokasi perjudian yang diduga beroperasi di kota tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Jika benar ada praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kapolda Sumut harus segera turun tangan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perjudian tembak ikan di kawasan tersebut diduga masih terus beroperasi. Awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah Kota Binjai.







