Batam, Metrozone.net- Masyarakat kembali mempertanyakan pengawasan Bea Cukai Batam terhadap banyaknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam, salah satunya rokok UFO Mind yang sampai saat ini tidak tersentuh instansi di bawah kementerian keuangan itu, Senin (20/4/2026).
Saat media ini melakukan survey di grosir hingga warung eceran di Kecamatan Batam Kota, terlihat rokok UFO Mind dijual bebas dengan isi 16 batang dan harga per bungkusnya Rp10.000.
Salah satu pedagang eceran mengatakan bahwa rokok UFO Mind peredarannya lancar dan sales motoring sampai saat ini masih menawarkannya.
“Peredaran rokok UFO Mind masih lancar, sales motoring masih datang seminggu 2 kali kesini,” ucapnya, yang tidak ingin nama dan lokasinya dipublikasikan.
Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.
Dalam praktiknya, rokok ilegal tidak bisa lagi dianggap pelanggaran biasa karena praktik tersebut merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, hingga berpotensi menggangu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal UFO Mind, Kepala Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, belum memberikan jawaban.
Masyarakat menduga ada permainan antara oknum Bea Cukai Batam dengan pengusaha rokok UFO Mind sehingga peredarannya berjalan mulus tanpa tersentuh di Kota Batam.
Pewarta: Hans






