Batam, Merozone.net- Dalam sebuah rilis resmi, sepanjang bulan Mei 2026 Bea Cukai Batam berhasil menindak 1,3 juta batang rokok ilegal dalam patroli lautnya, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan tersebut menjadi tanda tanya publik. Penyelundup rokok ilegal melalui laut bisa ditangkap tetapi pabrik atau gudang rokok ilegal kenapa tidak bisa dideteksi oleh Unit Intelijen Batam.
Hampir setiap pedagang eceran menjajakan rokok ilegal seperti UFO Bold, UFO Mind, H-Mind, Manchester, Rave, PSG, dan lain-lain. Tentu ada sales motoring yang menawarkan ke para pedagang eceran tersebut.
Peraturan karet berupa ultimum remedium hanya memberikan sanksi administratif berupa denda tiga kali lipat dari nilai cukai daripada sanksi pidana. Itu artinya ada dugaan “tawar menawar” saat para pelaku rokok ilegal ditangkap Bea Cukai Batam.
Dugaan tawar menawar ini menjadi celah transaksi para oknum Bea Cukai Batam dengan para pelaku rokok ilegal. Jika tidak ada yang menjamin atau tidak diketahui “bos” pemain rokok tersebut, maka akan ditangkap.
Jika Bea Cukai berhasil menangkap pabrik produksi atau gudang rokok ilegal, ada berapa miliar uang negara dari pajak cukai yang berhasil diselamatkan. Publik menduga Bea Cukai Batam sudah mengantongi nama-nama pengusaha rokok ilegal.
Menkeu Purbaya diminta sidak ke Batam, audit Kantor Bea Cukai Batam. Masyarakat menduga adanya potensi kebocoran pajak negara dari cukai.
Ultimum remedium tidak akan membuat efek jera terhadap para pelaku rokok ilegal jika hanya membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai. Bagaimana jika para pelaku tidak sanggup membayar denda tiga kali nilai cukai tersebut dan berapa tahun pidana kurungan penjara bagi para pelaku atau penyelundup rokok ilegal.
Pewarta: Hans












