Penambangan Pasir dan Batu Silika di Sungai Wayah Pekon Madaraya Jadi Sumber Ekonomi Warga Selama 2 Tahun

 

Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, –

Aktivitas penambangan pasir kali dan batu silika di aliran Sungai Wayah, Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah berjalan kurang lebih dua tahun. Kegiatan yang dilakukan secara manual oleh warga setempat ini kini menjadi salah satu sumber penghidupan utama bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, puluhan karung berisi pasir dan batu silika terlihat tertumpuk di bantaran sungai. Warga yang menggantungkan hidup dari kegiatan ini mengaku hasilnya cukup lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau ada kegiatan ini ya lumayan untuk kebutuhan sehari-hari. Kadang upah kami per karung batu silika sekitar Rp 3.500. Kalau pas musim penghujan dan sungainya banjir, hasilnya baru banyak,” ujar SG, salah satu warga setempat yang berprofesi sebagai penambang.

Warga juga menyebutkan bahwa sebagian hasil dari kegiatan penambangan ini digunakan untuk perawatan jalan yang dilalui mobil bermuatan pasir dan batu silika. Jalan tersebut merupakan akses utama keluar masuk material dari lokasi penambangan menuju pemukiman warga di Pekon Madaraya.

Menurut keterangan SG, kegiatan penambangan di Sungai Way Wayah ini sudah diketahui oleh Kepala Pekon Madaraya. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait legalitas dan perizinan dari aktivitas penambangan rakyat tersebut.

Dalam foto yang beredar, terlihat sejumlah warga berteduh di gubuk sederhana di pinggir sungai sambil menunggu hasil galian. Beberapa alat sederhana seperti sekop dan karung juga tampak digunakan untuk mengambil dan mengemas material dari sungai.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengambilan batu silika dan pasir termasuk dalam kegiatan pertambangan. Untuk kegiatan skala rakyat, warga wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat atau IPR agar kegiatan tersebut memiliki kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Pekon Madaraya maupun Dinas terkait di Kabupaten Pringsewu mengenai status hukum dan pembinaan terhadap aktivitas penambangan di Sungai Wayah.

(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *