Meulaboh (METROZONE.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat terus gencar melakukan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap desa dalam Kabupaten Aceh Barat
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Barat, Dr. Kurdi menyebutkan bahwa pemerintahan daerah terus mempercepat pembentukan kooperasi merah putih dalam setiap kecamatan dalam kabupaten Aceh Barat sesuai jadwal yang telah ditentukan .
Untuk kecamatan Johan Pahlawan, kata Kurdi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi percepatan pembentukan KMP di Desa Pasir, Drien Rampak dan Desa Leuhan dan terus berlanjut ke desa-desa lainnya dalam kecamatan Johan Pahlawan yang berjumlah 21 desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan
Ya, kita terus menghadiri dan menyampaikan sosialisasi percepatan pembentukan KMP ini bersama Dinas Perindagkop, DPMG dan Muspika setempat pada rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di setiap desa,” kata Plt Asisten II Sekdakab Aceh Barat, Dr. Kurdi,” Sabtu (17/5-2025)
Adapun materi yang disampaikan dalam setiap Musdesus tersebut, kata Kurdi, pihak pemerintah daerah Aceh Barat memberikan pemahaman dan petunjuk teknis tentang regulasi dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih disetiap desa
Adapun materi yang disampaikan adalah sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih setiap desa/kelurahan
Dan juga menyampaikan sesuai arahan dari Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia bahwa pembentukan koperasi dilakukan masyarakat desa melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) tanpa keterlibatan pemerintah pusat. Pengurus koperasi pun dipilih dan disepakati langsung oleh masyarakat, sementara Keuchik (Kepala Desa) sebagai Ex-officio yakni sebagai Ketua pengawas Koperasi Desa Merah Putih, jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” papar Kurdi
Ia menyebutkan bahwa musyawarah desa khusus harus rampung paling lambat 30 Juni 2025 jadi ada waktu 50 hari kedepan termasuk didalamnya pengurusan legalitas koperasi kepada Kementerian Hukum dan Notaris. Kita menargetkan pembentukan koperasi ini sudah rampung 30 Juni 2025 karena akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo. Dan kita menargetkan tenggang waktu tersebut khusus di Kabupaten Aceh Barat Kopdes KMP sudah terbentuk di seluruh desa di Kabupaten Aceh Barat yang berjumlah sebanyak 321 desa,” sebutnya
Kurdi juga menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahwa setiap koperasi akan mendapat modal awal sekitar Rp.3 milliar dalam bentuk pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dana ini bukan hibah atau bukan bagi-bagi uang gratis, tapi bisnis usaha untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di pedesaan setiap sektor. Jadi sejumlah Rp.3 milliar modal awal Kopdes KMP tersebut pengembalian dilakukan melalui cicilan selama enam tahun dan nanti ada juknisnya,” tambah Kurdi
Penulis: Almanudar







