Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Pemerintah Pekon Panggung Rejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menyatakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sumur bor Dana Desa tahun anggaran 2021-2025 telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal itu disampaikan Kaur Keuangan Pekon Panggung Rejo Utara, Dwi, saat dikonfirmasi awak media.
“Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan bangunan yang ada mas, dan masyarakat senang dengan adanya pembangunan rehabilitasi sumur bor bantuan dari desa/Pekon Panggung Rejo Utara,” ujar Dwi.
Menurutnya, seluruh pekerjaan sumur bor yang dibiayai Dana Desa telah melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan sesuai aturan. Masyarakat sebagai penerima manfaat juga dinilai puas dengan hasil pembangunan.
Sebelumnya, warga Pekon Panggung Rejo Utara menyoroti kegiatan sumur bor Dana Desa 2021-2025 senilai Rp350.384.900 dan meminta audit investigatif ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu, BPKP Perwakilan Lampung, dan APH. Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik di lapangan pada beberapa titik pekerjaan di Dusun I dan Dusun II.
Terkait hal tersebut, pihak pekon menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai prosedur. Dokumentasi pelaksanaan dan serah terima pekerjaan disimpan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi Dana Desa.
Pekon Panggung Rejo Utara menyatakan terbuka untuk dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
(Tim)










