PANGKALPINANG — Belum usai guncangan publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka termasuk Kepala Bea Cukai dan Kepala Sucofindo Pangkalpinang atas kasus penyelundupan 15 kontainer Logam Tanah Jarang (LTJ) mengandung radioaktif milik PT PMM, kini sorotan hukum beralih ke tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangka Belitung.
Perkara baru ini mencuat ke permukaan seiring perpindahan materiil berupa 2.000 ton tin slag (terak timah) dari PT Bangka Tin Industry (PT BTI) menuju gudang penyimpanan milik PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) yang berlokasi di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.
Direktur Utama PT BBBS, H. Eka Mulia Putra, dalam rilis resminya pada Rabu (8/7/2026), sempat menegaskan bahwa perolehan 2.000 ton terak timah tersebut murni berbasis mekanisme hibah legal yang diajukan sejak April 2026 dan disetujui pada Mei 2026. Eka berkilah bahwa ribuan ton limbah tersebut tidak untuk diperjualbelikan atau diekspor, melainkan murni demi kepentingan riset hilirisasi industri hijau dan pengembangan teknologi daerah.
Namun, klaim sepihak manajemen BUMD tersebut langsung membentur dinding hukum administratif yang dikeluarkan oleh otoritas lingkungan hidup daerah.
Melalui surat resmi bernomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala DLHK Babel, Amransyah Muslimin, S.T., M.T., pihak dinas secara tegas membeberkan status legalitas kedua korporasi yang kini berada dalam pusaran perkara publik ini.
Dalam dokumen jawaban administratif tersebut, DLHK Babel mengungkap dua fakta yuridis yang sangat krusial:
Kendati PT Bangka Tin Industry (PT BTI) telah mengantongi Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), izin pengelolaan tin slag mereka sangat terbatas. Berdasarkan diktum ketujuh SK Kepala DLHK Babel Nomor 188.4/204/DLH/2020, izin PT BTI hanya diperuntukkan bagi penyimpanan sementara, bukan untuk aktivitas pemanfaatan ataupun pemindahan komersial berskala besar ke pihak lain.
Terkait fasilitas gudang milik BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) di Pantai Pasir Padi, DLHK Provinsi Bangka Belitung menegaskan tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan apa pun untuk aktivitas penyimpanan terak timah di lokasi tersebut.
“Sedangkan persetujuan lingkungan terkait Gudang penyimpanan tinslag milik PT. Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT. BBBS), DLHK Provinsi Bangka Belitung tidak ada menerbitkan persetujuan lingkungannya.”ungkap Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel
Perkara ini memicu keresahan masif di tengah masyarakat mengingat tin slag atau terak timah secara ilmiah masih mengikat kandungan mineral ikutan seperti Thorium dan Uranium. Dua zat ini sejatinya merupakan komoditas strategis untuk energi masa depan (energi hijau), namun di sisi lain memancarkan radiasi berbahaya yang pengelolaannya tunduk pada aturan ketat limbah B3.
Menaruh ribuan ton material diduga radioaktif di kawasan padat wisata seperti Pantai Pasir Padi tanpa amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan persetujuan resmi dinilai sebagai tindakan yang mengangkangi supremasi hukum dan mengabaikan keselamatan publik.
Mengenai potensi ancaman radiasi tersebut, DLHK Babel meluruskan batasan wewenang bahwa pengawasan teknis terhadap unsur nuklir pada tin slag sepenuhnya berada di bawah domain absolut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Kendati demikian, dari sisi penegakan aturan lingkungan, DLHK Babel memastikan tidak akan tinggal diam.
Sebagai langkah hukum represif guna merespons aduan masyarakat dan menguji kepatuhan hukum para pihak terkait, DLHK Babel menjadwalkan tindakan rill dalam waktu dekat.
“Sebagai tindaklanjut laporan pengaduan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan verifikasi lapangan dalam waktu dekat,” tutup Amransyah Muslimin dalam surat resminya.
Publik kini menunggu kepastian hukum dari verifikasi lapangan tersebut. Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen bersih-bersih tata kelola timah dan mineral ikutan di Negeri Serumpun Sebalai, terutama ketika pelanggaran administratif justru diduga dilakukan oleh korporasi berlabel Badan Usaha Milik Daerah.











