Bintan, Metrozone.net- Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) melontarkan kritik keras terhadap aktivitas penimbunan laut (reklamasi) menggunakan Pasir Sara/Pasir Merah yang dilakukan oleh PT Gandasari Shipyard di kawasan perairan Bintan, Kepulauan Riau pada tangan 27 Maret 2026. Aktivitas fisik tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang sah, sekaligus mengabaikan tindakan penyegelan dari aparat penegak hukum.
Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada sistem resmi Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), status pengajuan Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan galangan kapal perusahaan tersebut baru berada pada tahap awal, yaitu Penapisan Otomatis Selesai.
”Secara aturan hukum lingkungan, status penapisan otomatis menandakan bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau izin AMDAL resmi belum diterbitkan. Masih ada belasan tahapan krusial, termasuk konsultasi publik dan penilaian teknis, yang belum dilalui. Jika penimbunan fisik di laut sudah berjalan, ini jelas tindakan ilegal dan menabrak aturan,” tegas Yogi Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
Yogi menambahkan, penggunaan material pasir atau tanah merah (pasir sara) untuk menimbun laut memiliki tingkat risiko pencemaran yang sangat tinggi. Karakteristik pasir merah yang kaya akan unsur besi dan berfraksi halus sangat mudah larut, memicu kekeruhan air (turbidity) tingkat tinggi, serta mengancam ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun jika dilakukan tanpa tanggul penahan (seawall) dan silt curtain.
Senada dengan Yogi, Bendahara Umum GAM Kepri, Dimas Alpharezi Bastian, menyoroti lemahnya penegakan hukum di lapangan terkait munculnya pemberitaan media mengenai “tumpulnya segel” di area operasional perusahaan tersebut. Menurutnya, pengabaian terhadap garis pengawas atau segel resmi negara merupakan bentuk pembangkangan hukum yang serius.
”Sangat ironis ketika perairan ditimbun tanpa AMDAL yang tuntas, lalu ada laporan indikasi segel pengawasan yang diabaikan di lapangan. Tindakan merusak atau menerobos segel,” ujar Dimas Alpharezi Bastian.
Dimas juga mendesak aparat untuk mengusut tuntas legalitas sumber material pasir merah yang digunakan untuk menimbun perairan Bintan tersebut.
”Selain masalah perizinan ruang laut dan lingkungan, kami mempertanyakan dari mana asal-usul pasir merah tersebut. Apakah berasal dari lokasi tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau SIPB yang sah? Aspek hilir dan hulu dari aktivitas ini harus diaudit total,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, GAM Kepri menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi berwenang:
1. Penyegelan dan Penghentian Total: Mendesak Pangkalan PSDKP KKP dan Dirjen Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan perairan PT Gandasari Shipyard dan menyita alat berat yang beroperasi di lokasi.
2. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan: Mendesak Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri menindak tegas dugaan pelanggaran Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 jo. PP No. 22 Tahun 2021 tentang kegiatan tanpa izin lingkungan, serta dugaan pelanggaran pembangkangan segel negara.
3. Audit Sumber Material: Mendesak Dinas ESDM dan Kepolisian untuk mengusut legalitas izin penambangan (quarry) asal material pasir merah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi tersebut.
4.Pemulihan Ekosistem: Menuntut perusahaan bertanggung jawab melakukan pengerukan kembali (dredging) sedimen lumpur merah yang telah mencemari dan merusak ruang tangkap nelayan lokal di Bintan.
GAM Kepri menegaskan akan menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat pesisir untuk mengawal penegakan hukum kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan ruang hidup dan ekosistem laut Kepulauan Riau.
Pewarta: Hans













