MSK Indonesia Desak Bupati Raja Ampat Evaluasi Pembagian Paket Pekerjaan 2026 dan Hentikan Dugaan Intervensi Non-ASN

Berita, Daerah259 Dilihat

RAJA AMPAT, METROZONE-NET— Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK Indonesia) Wilayah Provinsi Papua Barat Daya mendesak Bupati Raja Ampat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembagian paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026.” Kamis,(1/10/2026).

Desakan tersebut terutama ditujukan terhadap paket pekerjaan yang diperuntukkan atau dapat diikuti oleh pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). MSK Indonesia menilai seluruh proses pengadaan harus berjalan transparan, sesuai kewenangan, serta memberikan kesempatan yang adil kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Ketua Umum MSK Indonesia Wilayah Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.38 WIT.

Adolfinus menyoroti adanya informasi dan dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan atau non-ASN dalam proses pembagian maupun penentuan paket pekerjaan di Kabupaten Raja Ampat.

“Kami mempertanyakan adanya informasi dan dugaan bahwa pihak-pihak di luar struktur pemerintahan atau non-ASN dapat memengaruhi proses pembagian dan penentuan paket pekerjaan,” ujar Adolfinus.

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi tetapi terbukti memengaruhi proses pengadaan, MSK meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

MSK Soroti Transparansi Pengadaan. MSK Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuka informasi mengenai paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026 yang dapat diakses masyarakat, antara lain terkait pagu anggaran, metode pengadaan, nama penyedia, domisili penyedia, serta dasar penetapan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Adolfinus menegaskan, proses pengadaan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur pemerintahan.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan oleh pejabat dan perangkat pemerintahan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila terdapat pihak non-ASN, kelompok informal, atau pihak lain yang tidak memiliki kewenangan resmi dan terbukti melakukan intervensi terhadap proses pembagian paket pekerjaan, praktik tersebut harus dihentikan dan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Perpres 108 Tahun 2025 Jadi Acuan. MSK Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memastikan pelaksanaan pengadaan di wilayah Papua mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua.

Perpres tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2025 dan mencabut Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur kekhususan pengadaan barang/jasa pemerintah di Papua, termasuk peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, koperasi, serta pemberian kesempatan dan peran yang lebih besar kepada pelaku usaha Orang Asli Papua.

“Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Adolfinus.

Menurutnya, kesempatan bagi pelaku usaha OAP harus diberikan sesuai peryaratan administrasi, teknis, dan ketentuan pengadaan yang berlaku. MSK Indonesia, kata dia, tidak meminta paket pekerjaan diberikan kepada kontraktor OAP tanpa memenuhi persyaratan.

“Yang kami tuntut adalah kesempatan yang adil, mekanisme yang transparan, persyaratan yang jelas, serta proses yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” paparnya.

MSK Indonesia selanjutnya meminta Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan yang berdasarkan informasi masyarakat diduga mengalami intervensi atau tidak dilaksanakan sesuai mekanisme.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, MSK meminta hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adolfinus menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.“Jangan Sampai Kontraktor OAP Hanya Menjadi Penonton” Adolfinus menilai pelaku usaha OAP di Raja Ampat harus memperoleh kesempatan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses pengadaan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak transparan.

“Jangan sampai kontraktor OAP Raja Ampat hanya menjadi penonton di atas tanah adatnya sendiri, sementara kesempatan ekonomi justru dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara terbuka.

MSK Indonesia menekankan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah daerah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Raja Ampat adalah rumah masyarakat dan tanah leluhur Orang Asli Papua. Karena itu, setiap rupiah uang negara dan setiap paket pekerjaan pemerintah harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan,” ujar Adolfinus.

MSK: Kewenangan Pemerintah Harus Berjalan Melalui Mekanisme Resmi, Di akhir keterangannya, Adolfinus meminta Bupati Raja Ampat memastikan seluruh proses pemerintahan, termasuk pengadaan dan pembagian paket pekerjaan, dilaksanakan melalui struktur pemerintahan serta pejabat yang memiliki kewenangan resmi.

“MSK akan terus mengawal persoalan ini. Apabila prosesnya benar dan sesuai aturan, kami menghormatinya. Namun, apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang, kami akan meminta agar persoalan tersebut dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” Akhir nya.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *