Ogan Ilir,Metrozone.net– Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kandis Menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilih, dengan Tema Peran Masyarakat Dalam Mengawasi Proses Pemilihan Secara Langsung Pada pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Bertempat di Aula Gedung Kantor Camat Kandis, Rabu (09/10/2024).
Acara Sosialisasi Pengawas Pemilih Kecamatan Kandis dihadiri Babinsa dari Koramil Tanjung Raja, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai, Kapolpos Kandis, Panwascam beserta jajaran, PKD, Camat dan Sekcam Kandis, Toko Agama, Tokoh Masyarakat, Para mahasiswa, Pemilih Pemula dan Awak Media serta dua Narasumber Kurniawan, SE. MM, Eva Yuliana, S.Pd.I, M. Pd.
Dalam kata sambutannya yang dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kandis Irawan Rizani mengatakan, Kegiatan Sosialisasi Pengawas Pemilih dengan Tema Peran Penting Masyarakat Dalam Mengawasi Proses Pemilihan Secara Langsung Pada Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan ilir, dilaksanakan sesuai juknis dan petunjuk dan sesuai anggaran yang harus dilaksanakan.
“Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti peserta dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa, Pelajar Pemilih Pemula, Awak Media, PKD dan Camat dan Sekcam Kandis serta kami selaku Panwascam Kandis,” ungkapnya.
Irawan, berharap semoga pemilihan umum Pilkada Serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, dan khususnya di daerah Kecamatan Kandis bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Mudah-mudahan pesta Demokrasi di Kecamatan Kandis bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, tentunya sesuai dengan regulesi yang ada, tidak ada pelanggaran dan zero konflik,” Kata dia..
Kurniawan, SE, MM, selaku Nara sumber mengatakan peran partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Integritas Pilkada tahun 2024,
melakukan pengawasan Kemungkinan yang bisa terjadi saat pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Perlunya Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, seperti Hilangnya hak pilih, poltik uang, terjadinya manipulasi suara, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, biaya poltik mahal, konflik antar pendukung calon serta pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Diterangkannya Masyarakat perlu melaporkan temuan tersebut kepada Pengawas Pemilih baik ditingkat desa hingga ketingkat Kecamatan tersebut.
“Pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi serta merespon berbagai fenomena dan problematika dalam penyelenggaraan pemilihan Pilkada serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir.
Mengamati, melihat dan mencatat serta mendokumentasikan, mengkaji, memeriksa dan menilai adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” Tutupnya kurniawan.
Jurnalis :
(Rik4)