Ombudsman Sumsel Temukan 5 Pelangaran SPMB SMA Negeri Di Sumsel

Palembang ,Metrozone.net– Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Adrian saat dikonfirmasi Metrozone.net, Jumat (26/6/2026).

Temuan pertama, Ombudsman menemukan adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun domisili siswa tersebut tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Temuan kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi, baik melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.

“Padahal, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi,” katanya.

Temuan ketiga, Ombudsman juga mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara SPMB. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Temuan keempat, sebagian besar sekolah dinilai tidak menjalankan ketentuan pengalihan sisa kuota sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Ombudsman menemukan sekolah mengalihkan seluruh sisa kuota dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi akademik, nonakademik, hingga Tes Kemampuan Akademik (TKA) langsung ke jalur Tes Akademik.

Padahal, dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan/atau Tes Akademik, sehingga Tes Akademik bukan satu-satunya pilihan dalam pengisian kuota yang tersisa.

Temuan kelima, berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi dan validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan.

Hal tersebut ditemukan di SMA Negeri 11 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan kuota sebanyak 12 rombel dengan total 480 siswa. Namun, hasil verifikasi BPMP Sumsel hanya menyetujui delapan rombel atau 320 siswa. Dengan demikian, terdapat selisih empat rombel atau sebanyak 160 siswa.

Kondisi serupa terjadi di SMA Negeri 20 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan sembilan rombel dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan BPMP Sumsel hanya memvalidasi lima rombel atau 200 siswa. Artinya, terdapat kelebihan empat rombel atau 160 siswa.

Ombudsman menegaskan ketidaksesuaian tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. Tegasnya.

Tim Red Sumsel;

(Endang Rajo Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *