Mandailing Natal – Metrozone net
Senin, 01/12/2025 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memberlakukan kebijakan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/807/DISDAG/2025, yang berlaku sejak ditetapkan hingga status tanggap darurat bencana dicabut.
Langkah ini diambil menyusul penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, meliputi banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan di Madina.
Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal, Parlin Lubis, mengatakan pembatasan diperlukan untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi warga terdampak serta mendukung kelancaran penanganan bencana.
“Kebijakan ini bersifat preventif, agar distribusi BBM lebih merata dan semua masyarakat yang membutuhkan tetap kebagian,” ujar Parlin di Panyabungan, Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan, selama masa tanggap darurat, distribusi BBM diprioritaskan bagi kebutuhan mendesak seperti evakuasi, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, hingga operasional penanganan bencana di lapangan.
Batas Pembelian Harian
Dalam edaran tersebut, pembatasan pembelian diatur berdasarkan jenis kendaraan dan jenis BBM sebagai berikut:
Pertalite, untuk roda dua maksimal Rp50.000 per hari, roda tiga maksimal Rp100.000 per hari. Untuk Roda empat maksimal Rp200.000 per hari.
Sedangkan Biosolar peruntukan untuk roda empat maksimal Rp200.000 per hari, roda enam maksimal Rp300.000 per hari dan roda sepuluh maksimal Rp500.000 per hari.
Surat Edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, seperti, Ambulans, Armada evakuasi, Kendaraan distribusi logistik dan Kendaraan dinas penanggulangan bencana.
Pengecualian berlaku dengan syarat kendaraan dilengkapi surat tugas resmi dari instansi terkait. Distribusi juga diprioritaskan untuk alat berat, angkutan bantuan, layanan kesehatan, serta armada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Perdagangan menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi wajib dilakukan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan jeriken dilarang, kecuali untuk kebutuhan posko bencana, dapur umum, atau layanan darurat dengan rekomendasi BPBD atau camat.
“Pengisian harus langsung ke kendaraan. Ini untuk menghindari penimbunan dan penyalahgunaan di tengah pasokan yang terbatas,” kata Parlin.
Pengawasan Terpadu
Pengawasan distribusi BBM dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, TNI – Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, serta para camat di seluruh wilayah.
Menurut Parlin, pengaturan distribusi ini sangat penting mengingat masih banyak warga yang belum memperoleh pasokan BBM pada penyaluran sebelumnya.
“Besok pagi pukul 07.00 WIB pembagian BBM akan dilakukan serentak. Malam ini pasokan dari Dumai dijadwalkan masuk untuk memastikan ketersediaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masa tanggap darurat berakhir, ketentuan pembatasan dalam surat edaran tersebut otomatis tidak lagi berlaku.” Imbuhnya
Peliput: Arbain Lubis
