MSK-I DESAK KPK DAN BPK AUDIT PROYEK JEMBATAN JALAN AHMAD YANI WAISAI SENILAI Rp15,3 MILIAR, SOROTI KETERLAMBATAN PEKERJAAN

Blog14 Dilihat

WAISAI, METROZONET.NET– Ketua Umum Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I), Adolfinus Watem, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, serta aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Perumahan 100, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dengan nilai anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Desakan tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026), menyusul hasil pemantauan MSK-I di lapangan yang menemukan bahwa hingga saat ini pekerjaan pembangunan jembatan tersebut belum rampung.

Adolfinus Watem menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pemeriksa keuangan dan aparat penegak hukum. Pasalnya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi penggunaan anggaran negara, termasuk kesesuaian antara nilai kontrak, volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis, dan hasil pembangunan di lapangan.

“Kami dari MSK-I tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun, berdasarkan hasil pemantauan kami, pekerjaan jembatan tersebut belum rampung. Karena itu, kami meminta agar proyek ini diperiksa secara transparan dan menyeluruh,” tegas Adolfinus Watem.

TIGA ASPEK MENJADI PERHATIAN MSK-I. Lebih lanjut, Adolfinus menjelaskan terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian serius lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum dalam menelusuri pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Pertama, audit kesesuaian volume pekerjaan dan As-Built Drawing. MSK-I meminta agar dokumen As-Built Drawing atau gambar hasil akhir pelaksanaan pekerjaan diperiksa dan dicocokkan secara langsung dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah volume pekerjaan, penggunaan material, spesifikasi teknis, serta hasil pembangunan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan nilai anggaran sebesar Rp15,3 miliar.

Kedua, pemeriksaan adendum kontrak dan denda keterlambatan. MSK-I juga mempertanyakan penyebab belum rampungnya pembangunan jembatan sesuai jadwal penyelesaian sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya adendum atau perpanjangan waktu pelaksanaan proyek, termasuk dasar pertimbangan pemberiannya serta penerapan denda keterlambatan apabila penyedia jasa terbukti tidak memenuhi ketentuan waktu penyelesaian kontrak.

Ketiga, evaluasi dokumen DED (Detail Engineering Design). MSK-I turut meminta agar dokumen perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED), termasuk hasil evaluasi dan reviunya, ditelusuri secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi tumpang tindih pembiayaan (double budgeting) dan pembayaran ganda terhadap item pekerjaan yang sama.

MSK-I AKAN TERUS KAWAL DAN MINTA KLARIFIKASI. Adolfinus Watem menegaskan bahwa MSK-I akan terus mengawal persoalan pembangunan jembatan tersebut melalui penelusuran dokumen serta permintaan informasi kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Kami meminta KPK, BPK, Kejaksaan, dan aparat Tipikor Polda Papua Barat Daya agar tidak mengabaikan persoalan ini. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak, realisasi fisik, dan penggunaan anggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan pekerjaan, penyebab keterlambatan, status kontrak, serta langkah penyelesaian pembangunan jembatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, MSK-I menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari PPK maupun kontraktor pelaksana. Redaksi METROZONET.NET tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalitas, dan akurasi pemberitaan.

MSK-I menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penggunaan keuangan negara, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Raja Ampat.

[Alex Umpain]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *