MSK-I Desak Kejaksaan Negeri Sorong Periksa Pembangunan Labkesmas Raja Ampat

Berita, Daerah172 Dilihat

WAISAI, RAJA AMPAT, METROZONE.NET— Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Wilayah Papua Barat Daya mendesak Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Raja Ampat di Waisai yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025.,” Senin,(5/10/2026).

Desakan tersebut disampaikan Ketua MSK-I Wilayah Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Adolfinus mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, kualitas fisik bangunan, serta realisasi pembayaran,” Senin, 5 Oktober 2026.20.42 WIT.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif dan terukur. Kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik di lapangan,” ujar Adolfinus.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum, antara lain kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak dan RAB, kesesuaian spesifikasi teknis dengan hasil pekerjaan di lapangan, serta kesesuaian progres fisik dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan.

Selain itu, MSK-I meminta agar mutu dan kualitas bangunan diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, termasuk kesesuaian waktu pelaksanaan dengan jadwal pekerjaan serta kelengkapan dan kebenaran dokumen pembayaran dan berita acara pekerjaan.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian, kami meminta agar dilakukan penghitungan secara resmi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara atau tidak,” tegasnya.

Adolfinus menegaskan bahwa MSK-I tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam pekerjaan tersebut. Menurutnya, setiap dugaan harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“MSK-I tidak menghakimi pihak mana pun. Kami hanya meminta agar pekerjaan tersebut diperiksa secara transparan dan profesional. Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai, maka sampaikan kepada publik secara terbuka,” ucapnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Sorong melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Labkesmas Kabupaten Raja Ampat.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat dilakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika berdasarkan pemeriksaan yang sah ditemukan dugaan kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

Lebih lanjut, MSK-I berharap hasil pemeriksaan atau tindak lanjut resmi dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Yang kami tuntut adalah transparansi dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang rakyat. Jika pekerjaan sesuai, sampaikan hasilnya. Namun, apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan pemeriksaan resmi, maka proses sesuai ketentuan hukum,” imbuh Adolfinus.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *