Mohammad Masduki Pertahankan Disertasi Mengenai Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara

Malang, Metrozone.net – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sukses menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum, di mana Mohammad Masduki berhasil mempertahankan disertasinya bertajuk “Kedudukan Pancasila: Philosophische Grondslag atau Ideologi Negara” dalam suasana akademik yang khidmat dan penuh diskusi ilmiah.

Dalam disertasinya, yang dipresentasikan pada sidang terbuka promosi doktor pada hari Senin (22/6/2026), Mohammad Masduki mengkaji perdebatan lama seputar kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dilatarbelakangi beragam pandangan yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara atau philosophische grondslag.

Melalui pendekatan normatif, historis, dan filosofis, disertasi ini menyimpulkan Pancasila lebih tepat dipahami sebagai dasar falsafah negara, berfungsi sebagai sumber nilai fundamental, sumber hukum tertinggi, serta landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mohammad Masduki menjelaskan bahwa konsep philosophische grondslag menempatkan Pancasila sebagai fondasi filosofis yang mendasari pembentukan negara Indonesia, bukan sekadar instrumen politik atau ideologi, melainkan dasar nilai yang menjiwai seluruh sistem hukum dan ketatanegaraan nasional.

Ujian promosi doktor tersebut dipimpin dan diuji oleh tim penguji yang terdiri dari para pakar hukum terkemuka di bidangnya, yang memberikan kontribusi signifikan dalam menguji kedalaman dan validitas argumen disertasi.

Promotor: Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. Beliau adalah seorang profesor yang memiliki reputasi tinggi dalam bidang ilmu hukum, dengan spesialisasi pada filsafat hukum dan hukum tata negara. Ko-Promotor I: Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, S.H., M.Hum. Sebagai ko-promotor pertama, beliau memberikan dukungan akademik yang tak kalah penting, membantu Mohammad Masduki dalam mengembangkan kerangka teoritis dan metodologi penelitian.

Ko-Promotor II: Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum. Peran ko-promotor kedua ini melengkapi tim pembimbing dengan keahlian khusus yang relevan, memberikan perspektif tambahan dan memperkaya analisis disertasi.

Penguji I: Prof. Dr. Mochammad Ali Safa’at, S.H., M.H. Beliau adalah seorang penguji yang dikenal dengan ketajaman analisisnya, memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menantang dan mendalam. Penguji II: Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. Sebagai penguji kedua, beliau fokus pada aspek-aspek praktis dan implikasi hukum dari temuan disertasi. Penguji III: Dr. Herlindah, S.H., M.Kn. Penguji ketiga ini memberikan perspektif yang berbeda, mungkin dari sudut pandang hukum perdata atau hukum agraria.

Penguji Tamu: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Kehadiran beliau sebagai penguji tamu merupakan kehormatan besar dan menambah bobot akademik ujian ini.

Selama ujian, promovendus menerima pertanyaan, kritik, dan masukan konstruktif dari penguji terkait aspek konseptual, historis, dan implikasi ketatanegaraan Pancasila, dengan Mohammad Masduki menjawab lugas dan menunjukkan penguasaan materi yang baik.

Disertasi ini diharapkan memberikan kontribusi ilmiah signifikan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam kajian filsafat hukum, hukum tata negara, dan teori ketatanegaraan Indonesia, serta menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas demi kokohnya fondasi filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pewarta: YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *