MEULABOH (Metrozone.net) – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Meureubo, Ibnu Abas, S.Pd., M.Pd., mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat yang mendadak memberhentikannya dari jabatan sebagai kepala sekolah. Ia menilai pencopotan dirinya tanpa alasan yang jelas dan dinilai cacat prosedur
Padahal, selama masa kepemimpinannya, Ibnu Abas mengklaim telah memberikan kontribusi maksimal, bahkan rela merogoh kocek pribadi hingga ratusan juta rupiah demi menjaga keberlangsungan operasional sekolah.
”Saya mempertanyakan apa alasan dan kesalahan saya sehingga dicopot dari jabatan Kepala Sekolah SMPN 2 Meureubo. Padahal saya sudah berbuat yang terbaik untuk kemajuan sekolah,” ungkap Ibnu Abas kepada Metrozone.net, Jum’at (31/7/2026).
Ibnu Abas menceritakan, dalam proses memajukan sekolah, ia sempat menghadapi kondisi kekurangan dana operasional. Demi memastikan aktivitas belajar mengajar (KBM) tetap berjalan normal dan maksimal, ia bahkan menutupi kekurangan dana operasional sekolah sebesar Rp140 juta menggunakan dana pribadinya.
Di bawah kepemimpinannya, SMPN 2 Meureubo didorong menjadi salah satu sekolah berprestasi di Aceh Barat melalui berbagai program inovatif. Di antaranya penerapan sistem Full Day School yang dipadukan dengan program Tahfiz, hingga gerakan sekolah bebas sampah.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil nyata dengan diraihnya Juara 1 Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Aceh Barat Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026.
”Tapi kinerja dan dedikasi kita selama ini sama sekali tidak dihargai, malah dengan tiba-tiba dan mendadak saya dicopot dari jabatan tanpa alasan yang jelas,” ucapnya dengan nada kecewa.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna tugas (pensiun) sekitar dua tahun lagi, Ibnu Abas menegaskan bahwa dirinya selalu siap ditugaskan di mana saja. Namun, ia menekankan pentingnya legalitas dan prosedur hukum yang sah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat yang bersifat definitif, bukan sekadar Nota Dinas.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan Nota Dinas untuk pindah ke sekolah lain. Namun secara mendadak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Irwan, menerbitkan dan menandatangani Nota Dinas Nomor: Peg. 816/ND/3042/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang memindahkannya ke SMPN 3 Meulaboh sebagai guru biasa.
”Alasan yang diberikan karena sekolah tujuan kekurangan jam mengajar. Ini alasan yang sangat tidak masuk akal dan tidak jelas, terkesan ada unsur pemaksaan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah diminta segera menyerahkan dokumen administrasi, termasuk pemutakhiran data DAPODIK dan SIMPKB ke sekolah tujuan. Meski demikian, sejak Nota Dinas tersebut diterbitkan, Ibnu Abas memilih belum melaksanakan tugas di tempat baru karena menganggap proses pencopotan tersebut cacat prosedur.
”Sampai saat ini saya belum melaksanakan tugas di sekolah baru, karena mutasi dan pencopotan saya ini jelas cacat prosedur,” pungkas Ibnu Abas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat, Irwan, saat dikonfirmasi media ini pada Jum’at (31/7/2026) melalui pesan WhatsApp, memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian Ibnu Abas dari jabatan Kepala SMPN 2 Meureubo.
Irwan menjelaskan bahwa SMPN 2 Meureubo masuk dalam skema pendataan mutasi 21 orang kepala sekolah. Karena status Ibnu Abas sebelumnya sudah definitif, maka proses pemberhentian harus dilakukan.
”Kedua, datanya sudah merah, dan pemberhentian ini kita lakukan secara bertahap. Penempatan Pak Abas sebelumnya di SMPN 2 Meureubo, dikarenakan di sekolah tersebut tidak ada jam mengajar, maka di-nota dinaskan untuk memenuhi beban mengajar,” kata Irwan
Penulis: Almanudar






